Categories: Nasional

KPK Belum Terima Dokumen Undang-Undang Hasil Revisi

JAKARTA(RIUAUPOS. CO) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) resmi membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 197 dengan Nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku mendapat informasi mengenai diundangkannya UU tersebut pada Jumat (18/10) pagi ini. Meski demikian, KPK belum mendapatkan dokumen UU baru tersebut.Selanjutnya lanjut mengatakan, setelah menerima dokumen UU tersebut, KPK akan membahas dan membahas setiap pasal untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya.
“Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan selanjutnya kami bahas untuk diselesaikan selanjutnya,” jelasnya, Jumat (18/1).
Sebagiamana diakui UU Nomor 30 Tahun 2002 hasil revisi resmi dibubuhi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). UU KPK hasil revisi DPR dan Pemerintah telah memasukkan Lembaran Negara dengan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
“Revisi UU KPK sudah dimasukkan dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019,” kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham , Widodo Eka Tjahjana saat bertemu, Jumat (18/10).
UU KPK hasil revisi memang otomatis berlaku pada Kamis (17/10) kemarin. Sebab, rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU KPK menjadi UU digelar pada Selasa (17/9).
Sesuai dengan Pasal 73 Ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jika UU yang disahkan dalam rapat paripurna tidak disetujui oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari disetujui sejak RUU ini disetujui bersama, maka RUU ini sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Kendati demikian, persetujuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK iu masih belum dapat disebarluaskan. Pasalnya, hingga kini masih disetujui oleh pihak Sekretariat Negara.
“UU Salinan masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di situs web, ”tukas Widodo.
Editor: Deslina
Sumber :Jawapos. Com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

18 jam ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

18 jam ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

18 jam ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

21 jam ago

Awas! Buaya “Beni” Kembali Muncul di Arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah

Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…

21 jam ago

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

2 hari ago