Categories: Nasional

Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Batalkan TWK KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam suratnya, Muhammdiyah meminta Jokowi membatalkan asesmen TWK KPK dan mengambil-alih TWK KPK.

Surat resmi yang tunjukkan kepada Presiden Joko Widodo bernomor 22/I.11/A/2021 tertanggal 16 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Trisno Raharjo dan Sekretaris Rahmat Muhajir Nugroho.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas, turut menandatangani surat ini. Dokumen tersebut didapatkan dari Anggota Majelis Hukum dan HAM Gufroni. Trisno Raharjo juga membenarkan surat ini.

Dalam surat dinyatakan asesmen TWK KPK harus dibatalkan dan diambil-alih Jokowi lantaran ada rekomendasi Ombudsman RI dan laporan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses seleksi TWK bagi pegawai KPK.

"Mengingat Presiden Republik Indonesia merupakan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi, maka dengan bijaksana untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta MEMBATALKAN hasil asesmen TWK," demikian bunyi surat tersebut.

Muhammadiyah juga meminta agar Jokowi mengangkat 75 orang Pegawai KPK yang gagal dalam hasil asesmen TWK menjadi ASN. Salah satunya adalah penyidik senior yang sukses mengangani banyak kasus besar, Novel Baswedan.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Jokowi memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Terlebih, mereka telah di stigma dengan pelabelan identitas tertentu.

"Sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," bunyi surat itu.

Dalam surat tertulis, hasil TWK KPK telah bertentangan dengan perintah UU Nomor 19 tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020. TWK KPK juga dinilai mengabaikan arahan Jokowi sebagai Presiden yang disampaikan secara terbuka di hadapan publik.

Melihat hal itu, Muhammadiyah berharap Jokowi mengevaluasi pimpinan kementerian/lembaga yang terlibat dalam seluruh tahapan asesmen TWK pegawai KPK tersebut.

"Dikarenakan mengabaikan prinsip-prinsip tidak memenuhi azas keadilan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta yang demikian pendapat sesuai dengan standar HAM."

Sebelumnya, Komnas HAM melaporkan terdapat dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama proses TWK sebagai alih proses pegawai KPK menjadi ASN.

Sementara itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK KPK.

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan agar tidak semua persoalan disandarkan kepada presiden.

"Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Ngapain yang di bawah?" kata Moeldoko kepada awak media, Rabu (18/8).

Moeldoko mengatakan, dalam pemerintahan terdapat struktur yang berisi pejabat berikut deskripsi kerjanya.

Persoalan kepegawaian, kata Moeldoko, terdapat lembaga yang mengatur. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memiliki standar dalam menentukan persoalan TWK tersebut.

"Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya (persoalan TWK KPK)," ujar Moeldoko.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

13 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

15 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

15 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

17 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

18 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

18 jam ago