Categories: Nasional

Wartawan Diananta Sumedi Bebas dari PenjaraÂ

BANJARMASIN (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani tahanan selama 3,5 bulan, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, telah bebas dari tahanan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (17/8/2020).

Melalui unggahan Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono, Diananta diketahui dijemput oleh istri serta tim pendamping ke Polres Kotabaru. Sang istri membawa buket bunga sebagai ucapan selamat.

Setelah dihampiri istri, Diananta kemudian mengibarkan bendera merah putih di dalam ruangan di Polres tersebut. Ia pun mengucapkan "merdeka" begitu resmi kembali bebas yang bertepatan dengan HUT RI ke-75.

"Wartawan Diananta Sumedi selesai jalani hukuman 3.5 bulan di tahanan Polres Kotabaru. Istri dan tim pendamping jemput lantas ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia ditahan karena berita-berita lahan desa dijadikan perkebunan sawit Jhonlin Group #DirgahayuRI75," tulis Andreas dalam unggahan tersebut, Senin (17/8) petang.

Diananta Sumedi ditahan karena menulis berita yang diduga menyinggung SARA. Berita yang dipermasalahkan berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" dan telah dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Pelapor atas nama Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan melaporkan berita tersebut ke Polda Kalsel dengan aduan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada November 2019.

Diananta kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Pulau Laut, Kalimantan Selatan.

Dewan Pers sendiri menyayangkan tindak pemidanaan terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits tersebut. Mereka mengatakan bahwa kasus yang sedang dihadapi oleh Diananta adalah kasus pers, sebab itu tidak layak dilakukan pemidanaan.

"Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers," kata Dewan Pers dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh. 

"Oleh karena itu semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999," lanjut pernyataan Dewan Pers dalam surat bernomor 02/P-DP/VIII/200 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Mantan Pemimpin Redaksi Banjar Hits, tersebut.

Lalu dalam surat pernyataan itu, Dewan Pers mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPR-DP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siber Kumparan.

Sebelumnya pada 5 Februari 2020, Dewan Pers telah memutuskan bahwa redaksi Kumparan adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas berita yang dipersoalkan itu, bukan Banjarhits yang menjadi mitra Kumparan.

Dewan Pers pun menyesalkan bahwa pendapat dan penilaian yang telah mereka lakukan dalam kasus hukum Diananta tidak dipertimbangkan, padahal PPR telah dilayangkan ke penegak hukum.

"Dewan Pers juga menyesalkan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensi dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan," imbuh Nuh dalam surat itu.

Sumber: CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

6 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

14 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

14 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

14 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

14 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

15 jam ago