Categories: Nasional

4 WNA Dideportasi dari Indonesia karena Tolak Karantina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pejabat Pembuat Komitmen Satuan tugas repatriasi (Satgas) Covid-19, Putra Widyawinaya, mengatakan, pihaknya telah melakukan deportasi empat warga negara asing (WNA) karena menolak dikarantina.

"Dari WNA ada (menolak karantina, red), dalam kurun waktu sampai saat ini sudah sekitar 4 orang WNA, dan itu semua kita kembalikan, deportasi," ujar Putra ddi Jakarta.

Putra mengatakan keempat WNA itu sudah diberi tahu bahwa berdasarkan ketentuan di Indonesia, mereka harus melakukan karantina selama delapan hari. Namun, mereka menolak. Akhirnya, Putra berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memulangkan ke empat WNA itu ke negara asalnya.

"Koordinasi dengan keimigrasian, dan kita berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di sini dari negaranya, bahwa dia melanggar atau tidak mau dikarantina, kalau tidak mau silakan kembali," ucap dia.

Sementara itu, Putra mengklaim sejauh ini belum ada WNI yang menolak karantina. Meski pun ada yang sempat menolak tapi akhirnya bersedia karantina setelah diberikan pemahaman.

"Kalau WNI sampai saat ini rata-rata semuanya sudah mau, walaupun memang ada beberapa hal mungkin perlu disampaikan dengan penekanan khusus," ungkap Putra.

Diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. Adendum ini diberlakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam addendum itu WNA/WNI Wajib tes ulang RT-PCR diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam. Jika hasilnya positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Fajar Fikri Juara Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron Soh

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri sukses menjuarai Denmark Open 2026 usai mengalahkan pasangan…

2 jam ago

Bawa Lari 12 Ekor Sapi Kurban senilai Rp195 Juta, “Adi Black” Ditangkap Polsek Rumbai

Polsek Rumbai menangkap seorang pria berinisial SK alias Adi Black akibat mengelapkan 12 ekor sapi…

2 jam ago

Marak Pasangan Mesum di Penginapan, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pemko Cek Izin THM dan Hotel

Anggota DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru tidak sekadar menggelar razia pekat, tetapi juga…

3 jam ago

Sempat Kirim Pesan Pamit, Perempuan Muda di Meranti Ditemukan Meninggal di Perairan Tanjung Kedabu

Suleha Rindiyani (22), warga Desa Tanjung Kedabu, Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia di perairan setempat…

3 jam ago

Rektor Prof Sri Indarti Kukuhkan Lima Guru Besar Universitas Riau dari Berbagai Keilmuan

Universitas Riau resmi mengukuhkan lima guru besar baru dari berbagai disiplin ilmu, meningkatkan jumlah total…

3 jam ago

Dishub Pekanbaru Jaring 47 Truk Tonase Besar Pelanggar Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama tim gabungan menjaring 47 truk tonase besar yang melanggar aturan…

3 jam ago