Categories: Nasional

Usai Preman, Kini Polri Fokus Buru Pinjol Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belakangan ini aksi premanisme menjadi fokus penanganan Polri setelah meresahkan masyarakat. Kini Polri kembali menambah daftar buruan prioritas yang tak kalah meresahkan, yakni pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Whisnu menuturkan, saat ini di Indonesia hanya ada 1.700 pinjol yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, diperkirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Fenomena pinjol ilegal ini harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Kerugian besar pun berpotensi muncul.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," jelas Whisnu.

Atas dasar itu, Polri memastikan akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," pungkas Whisnu.

Sebelumnya, Dittipiddeksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan disertai pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol). Pelaku beroperasi melalui aplikasi bernama.

"Modus para tersangka yang ditangkap menggunakan aplikasi yang mereka namakan Rp Cepat. Di mana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dalam kasus ini, Polri menangkap lima tersangka. Mereka yakni E, R, B, C dan S. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

7 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

7 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

7 jam ago

Penyegaran Birokrasi Pemprov Riau, SF Hariyanto Dorong Kinerja Maksimal

Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…

8 jam ago

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…

8 jam ago

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Bengkalis

Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…

8 jam ago