Categories: Nasional

Usai Preman, Kini Polri Fokus Buru Pinjol Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Belakangan ini aksi premanisme menjadi fokus penanganan Polri setelah meresahkan masyarakat. Kini Polri kembali menambah daftar buruan prioritas yang tak kalah meresahkan, yakni pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Whisnu menuturkan, saat ini di Indonesia hanya ada 1.700 pinjol yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di luar itu, diperkirakan masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

Fenomena pinjol ilegal ini harus segera ditangani dengan baik. Jika tidak, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban. Kerugian besar pun berpotensi muncul.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," jelas Whisnu.

Atas dasar itu, Polri memastikan akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," pungkas Whisnu.

Sebelumnya, Dittipiddeksus Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan disertai pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol). Pelaku beroperasi melalui aplikasi bernama.

"Modus para tersangka yang ditangkap menggunakan aplikasi yang mereka namakan Rp Cepat. Di mana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/6).

Dalam kasus ini, Polri menangkap lima tersangka. Mereka yakni E, R, B, C dan S. Sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago