Categories: Nasional

Implikasi Positif Aturan Perundang-Undangan Tidak Bisa Instan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino menilai sebuah aturan, utamanya perundang-undangan akan memerlukan waktu dalam kaitan dampak dan implikasi positif bagi masyarakat. Kecendrungan ingin hasil instan atas dampak suatu aturan, diakuinya menjadi persoalan yang seharusnya dapat dipahami bersama.

Salah satunya, Ia membahas perihal RUU Cipta Kerja dimana menurut Leo, akan memberikan dampak dan implikasi yang positif terhadap pembukaan lapangan kerja di Indonesia. RUU Cipta Kerja menurutnya juga bisa menyediakan kemudahan-kemudahan berinvestasi dan membuka usaha yang berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja.

"Di satu sisi kemudahan untuk perizinan dan investasi itu disediakan oleh RUU ini. Di sisi yang lain RUU ini juga menyediakan kesempatan karena nanti mudah untuk membuat usaha, mudah untuk membuat pabrik, mudah untuk mendirikan perusahaan maka tentunya akan berimplikasi pada penarikan lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat. Jadi antara kemudahan berinvestasi dengan ketenagakerjaan ini sebetulnya ada kaitan," ujar Leo dalam diskusi virtual Jaringan Bonus Demografi bertajuk Solusi Pengangguran di Era New Normal, Kamis (18/6/2020).

Leo menambahkan masyarakat akan merasakan manfaat dari RUU ini dalam jangka panjang. Menurutnya masyarakat harus sabar karena dalam sebuah kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui prosesnya.

Hitungannya, sambungnya juga bukan satu dua minggu. Hitungannya bulan bahkan mungkin tahunan. Artinya apa, menurutnya dalam jangka pendek RUU ini belum berdampak apa-apa, tapi dalam jangka menengah dan jangka panjang menurutnya akan memberikan dampak, efek, dan implikasi yang positif.

"Nah celakanya memang orang kita itu tidak sabar, pengennya UU dibuat langsung berimplikasi pada kesejahteraan mereka ya gak bisa juga. Karena segala sesuatu itu butuh proses dan ketika kita berbicara mengenai proses, proses itu memakan waktu," jelas Leo.

Direktur Riset Indonesian Politics Research and Consulting ini menjelaskan jika melihat proses pembentukan RUU ini, maka tujuan dari RUU ini adalah untuk mederegulasi kebijakan-kebijakan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.

"RUU ini disampaikan presiden menyampaikan pandangannya ketika diangkat untuk kedua kalinya. Dalam pembacaan naskah itu dikatakan beliau akan melakukan deregulasi dari sisi usaha supaya perekonomian Indonesia menjadi salah satu dari empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030-2035. Nah kalau itu yang mau dicapai, maka yang harus dilakukan adalah deregulasi kebijakan. Nah mulai dari mana? Karena ini bicara mengenai perekonomian ya harus dari deregulasi izin usaha," pungkasnya.

Laporan: *1/egp (Pekanbaru)

Editor: Eko Faizin

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

19 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago