Categories: Nasional

PT BSP MoU dengan Kejaksaan Negeri Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — PT Bumi Siak Pusako menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk mempersiapkan perusahaan dalam penanganan hukum. Mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum meliputi perdata dan tata usaha negara.

Pertemuan ini diwujudkan dengan penandatanganan kesepahaman MoU dua pihak bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Siak, Senin (15/6/20).

Dalam kesempatan itu turut hadir dari pihak PT BSP, Direktur PT BSP, Iskandar, Sekretaris Perusahaan, Riky Hariansyah serta jajaranya. Sementara dari Kejaksaan Negeri Siak hadir kepala Kejaksaan Siak, Aliansyah SH. MM serta jajarannya.

Direktur PT Bumi Siak Pusako dalam penandatangani nota kesepahaman ini mengucapkan terimakasih kepada Kajasi Siak yang sudah bersedia melakukan MoU dan kita berharap saling koordinasi, dan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara.

"Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Siak ini kita memastikan bahwa kegiatan yang kita lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada, serta untuk menghindari adanya permasalah hulum di kemudian hari," ujar Iskandar.

"Melalui kerjasama dan pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Siak, kita berharap PT BSP lebih siap menghadapi permasalah hukum secara profesional dalam kerangka “Good Coorporate Governance," tambah Iskandar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH. MM sangat mengapresiasi terhadap PT Bumi Siak Pusako yang telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Siak untuk memberikan bantuan hukum baik berupa bantuan hukum Litigasi  yakni bantuan hokum jika PT BSP terlibat masalah hukum perdata di persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat maupun non Litigasi yakni berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan pinjaman kepada PT BSP.

"Dengan terjalinnya kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, dapat membantu PT Bumi Siak Pusako ketika berhadapan dengan hukum, khususnya hukum perdata, tata usaha negara dan aset negara," tutup Aliansyah SH MM. (ifr/def)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

21 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

22 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago