Categories: Nasional

PT BSP MoU dengan Kejaksaan Negeri Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — PT Bumi Siak Pusako menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk mempersiapkan perusahaan dalam penanganan hukum. Mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum meliputi perdata dan tata usaha negara.

Pertemuan ini diwujudkan dengan penandatanganan kesepahaman MoU dua pihak bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Siak, Senin (15/6/20).

Dalam kesempatan itu turut hadir dari pihak PT BSP, Direktur PT BSP, Iskandar, Sekretaris Perusahaan, Riky Hariansyah serta jajaranya. Sementara dari Kejaksaan Negeri Siak hadir kepala Kejaksaan Siak, Aliansyah SH. MM serta jajarannya.

Direktur PT Bumi Siak Pusako dalam penandatangani nota kesepahaman ini mengucapkan terimakasih kepada Kajasi Siak yang sudah bersedia melakukan MoU dan kita berharap saling koordinasi, dan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara.

"Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Siak ini kita memastikan bahwa kegiatan yang kita lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada, serta untuk menghindari adanya permasalah hulum di kemudian hari," ujar Iskandar.

"Melalui kerjasama dan pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Siak, kita berharap PT BSP lebih siap menghadapi permasalah hukum secara profesional dalam kerangka “Good Coorporate Governance," tambah Iskandar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH. MM sangat mengapresiasi terhadap PT Bumi Siak Pusako yang telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Siak untuk memberikan bantuan hukum baik berupa bantuan hukum Litigasi  yakni bantuan hokum jika PT BSP terlibat masalah hukum perdata di persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat maupun non Litigasi yakni berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan pinjaman kepada PT BSP.

"Dengan terjalinnya kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, dapat membantu PT Bumi Siak Pusako ketika berhadapan dengan hukum, khususnya hukum perdata, tata usaha negara dan aset negara," tutup Aliansyah SH MM. (ifr/def)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Anak Kuansing Jago Bahasa Asing Bakal Punya Peran Khusus di Pacu Jalur 2026

Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…

4 jam ago

Kecelakaan di Kelok 17 Limapuluh Kota, Empat Warga Pekanbaru Jadi Korban

Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…

4 jam ago

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

1 hari ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

1 hari ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

1 hari ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

1 hari ago