Categories: Nasional

Dituntut Hukuman Enam Bulan, Artis Cantik Ini Tersenyum

SURABAYA (RIAUPOS.CO) – Vanessa Angel dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada artis FTV tersebut. Setelah sidang, wajah Vanessa tampak semringah. Keluar dari ruang sidang, Vanessa tersenyum dan tidak memberikan komentar apa pun terkait dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Vanessa telah memenuhi unsur pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten pribadi yang mengandung asusila. ’’Pasal itulah yang kami terapkan. Tidak ada denda,’’ ujar Farida Hariani, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus Vanessa.

Menurut Farida, semua unsur dalam pasal 27 ayat 1 telah terbukti. Tujuh unsur perbuatan Vanessa dijabarkan dalam sidang tertutup tersebut. Di antaranya, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, dan unsur mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen. ’’Yang pasti, ada unsur memiliki muatan asusila, yakni membenarkan adanya WhatsApp mengenai percakapan yang mengandung unsur asusila,’’ jelasnya.

Jaksa juga menilai perbuatan Vanessa telah meresahkan masyarakat. Sebab, dia merupakan tokoh publik. Perhatian masyarakat dalam kasus itu pun dianggap penting.

Di bagian lain, penasihat hukum Vanessa, Abdul Malik, berkeberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, jaksa bingung menerapkan pasal pidana bagi Vanessa. Sebab, tidak ada bukti yang kuat untuk menjerat perempuan 27 tahun tersebut melakukan transmisi yang mengandung asusila. ’’Mana buktinya? Tidak ada sama sekali sebenarnya. Chatting pribadi kok dijerat dengan pasal transmisi secara luas,’’ tegasnya.

Malik menuturkan, tuntutan itu termasuk berat. Saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak lengkap.(den/c14/git)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

6 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

7 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

9 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

9 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

10 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

10 jam ago