Categories: Nasional

Anak Perusahaan

(RIAUPOS.CO) — SIAPA tahu. Diam-diam banyak yang berdoa. Terutama para eksekutif BUMN. Lebih terutama lagi para eksekutif anak-anak perusahaan BUMN. Bunyi doa itu mungkin begini: semoga Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Saat ini, Anda lebih tahu, MK sedang menyidangkan sengketa pemilihan umum. Pengacara pasangan calon presiden nomor 02, menjadi pemohonnya. Isi permohonannya Anda sudah lebih tahu dari saya. Salah satunya bersinggungan dengan anak perusahaan BUMN. Wajar kalau mereka ikut dag-dig-dug. Hati mereka ikut komat-kamit berdoa.

Kalau doa mereka terkabul horeee… Perjuangan lama mereka mencapai hasilnya. Para eksekutif anak perusahaan BUMN bisa lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis. Tanpa ketakutan yang berlebihan. Tidak ada lagi ancaman merugikan keuangan negara. Para eksekutif itu bisa berlindung sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas. Seperti perusahaan swasta pada umumnya. Pun bisa bersaing lebih seru dengan swasta. Mereka cukup berbekal pada persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Itulah lembaga tertinggi dalam sebuah perusahaan. Begitu RUPS sudah setuju tidak ada lagi persoalan hukum. Tidak akan lagi dikenakan UU keuangan negara. Tidak akan ada lagi kesalahan prosedur. Bila kesalahan itu sudah dilaporkan ke RUPS. Dan RUPS sudah menyetujuinya. Sejarah baru. Angin baru. Suasana baru.

Selama ini tidak begitu. Jangankan berlindung di UU PT. Mau berlindung ke UU BUMN saja tidak bisa. Tetap harus tunduk pada UU keuangan negara. Sudah banyak ahli hukum dagang. Banyak ahli hukum perusahaan. Yang bersaksi di pengadilan. Bahwa mereka tidak harus disalahkan berdasar UU keuangan negara.

Mereka itu perusahaan. Bukan instansi pemerintah. Bentuknya pun sudah PT. Bukan PN (Perusahaan Negara) atau PD (Perusahaan Daerah). Tapi sudah begitu banyak saksi ahli. Yang setinggi apa pun. Bersaksi di pengadilan. Belum pernah satu pun berhasil meyakinkan pengadilan. Tetap pengadilan memutuskan mengenakan UU Keuangan Negara.

Bahkan hal itu sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Sudah kuat sekali. Sangat kuat. Pun sudah sejak lama begitu. Sampai belakangan ini. Akankah tidak lama lagi akan ada putusan MK seperti yang mereka harapkan? Yang intinya berlawanan dengan putusan MA? Adakah putusan MA itu jadi bahan pertimbangan MK? Atau akankah MK punya keputusannya sendiri? Yang akan menafikan putusan MA? Bukankah kalau begitu putusan MK yang akan berlaku? Yang derajatnya lebih tinggi?

Wallahualam. Saya bukan ahli hukum. Apakah memang begitu. Saya tidak sepenuhnya tahu. Biarlah para ahli hukum yang berdiskusi. Saya juga bukan ahli doa. Tapi saya tahu itulah doa para eksekutif anak perusahaan BUMN. Begitu krusial persoalan anak perusahaan BUMN itu sekarang. Sampai masuk ke arena politik tertinggi. Saya pusing.***

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

12 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

13 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

15 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

17 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

17 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

17 jam ago