Categories: Nasional

Terdakwa Lakalantas Tewaskan IRT di Duri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Bengkalis, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf SH dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Sedangkan terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara.

Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan satu tahun delapan bulan kurungan penjara.

"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara," ujar Ulwan Maluf.

Ia juga menjelaskan, bahwa putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi itu terjadi.

Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan, JPU dan juga terdakwanmenerima hasil putusan tersebut. 

Sebelumnya peristiwa tabrakan maut Lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis pada, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. 

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor yang juga IRT  NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengamani lumpuh.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Justin Hubner Batal ke Piala AFF 2026? Klub Belanda Disebut Tak Beri Izin

Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…

14 jam ago

Fajar/Fikri Tembus Final China Open 2026 usai Duel Sengit Lawan Tuan Rumah

Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…

14 jam ago

Bhabinkamtibmas Ikut Turun ke Arena Pacu Jalur, Jadi Timbo Ruang Endang Rumus

Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…

14 jam ago

Pemko Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan, 19 Ruas Sepanjang 23 Kilometer Sudah Diaspal

Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…

15 jam ago

Harimau Sumatra Muncul di Inhil, Warga Diminta Waspada dan Tak Keluar Sendirian

Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…

15 jam ago

Polda Riau Tanam Kembali Mangrove Rusak Seluas 118 Hektare di Rohil

Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…

2 hari ago