Categories: Nasional

Terdakwa Lakalantas Tewaskan IRT di Duri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan yang menewaskan pengemudi sepeda motor yang juga ibu rumah tangga (IRT) akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Bengkalis, Rabu (18/5/2022).

Dalam sidang vonis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf SH dan hakim anggota 1 Tia Rusmaya SH, hakim anggota 2 Aldi Pangrestu SH. Sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doli Sikumbang. Sedangkan terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara.

Ketua Majelis PN Bengkalis yang juga menjabat sebagai humas Ulwan Maluf SH menyebutkan, bahwa pihaknya sudah memvonis terdakwa Caca alis HCK dengan putusan satu tahun delapan bulan kurungan penjara.

"Ya, sudah sidang putusan. Terdakwa Caca alias HCK divonis majelis hakim 1 tahun 8 bulan penjara," ujar Ulwan Maluf.

Ia juga menjelaskan, bahwa putusan tersebut merupakan pertimbangan seluruh majelis hakim yang ada, dan dengan pertimbangan dari terdakwa yang sudah melarikan diri sesaat setelah kecelakaan terjadi itu terjadi.

Dari sudut pandang itulah kata Ulwan, yang memberatkan terdakwa sehingga majelis hakim tidak sepakat dengan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Sementara itu dari hasil putusan ini jelas Ukwan, JPU dan juga terdakwanmenerima hasil putusan tersebut. 

Sebelumnya peristiwa tabrakan maut Lakalantas yang terjadi di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri, Bengkalis pada, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 11.30 WIB lalu. 

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara sepeda motor yang juga IRT  NF (28), meninggal dunia dan empat balita yang diboncengnya mengalami luka parah, termasuk anak kandungnya berusia 2 tahun mengamani lumpuh.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

1 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

1 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

1 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

2 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

2 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

2 hari ago