MUKHLASIN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis saat ini sudah mulai berjalan. Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada, 27 November 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengingatkan kepala daerah, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat.
“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada, bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar Mukhlasin SSos MIKom, Komisioner KPU Bengkalis, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan pejabat enam bulan, sebelum jadwal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan. “Ya, jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang kepala daerah sudah tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat,” ujar Mukhlasin, Rabu (17/4).
Namun kata Mukhlasin, masih ada ruang untuk pergantian pejabat, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari Mendagri terkait larangan tersebut. “Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran Mendagri dan jika melanggar memang ada sanksinya,” ujar Mukhlasin.(ksm)
KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…
SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…