MUKHLASIN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis saat ini sudah mulai berjalan. Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada, 27 November 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengingatkan kepala daerah, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat.
“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada, bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar Mukhlasin SSos MIKom, Komisioner KPU Bengkalis, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan pejabat enam bulan, sebelum jadwal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan. “Ya, jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang kepala daerah sudah tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat,” ujar Mukhlasin, Rabu (17/4).
Namun kata Mukhlasin, masih ada ruang untuk pergantian pejabat, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari Mendagri terkait larangan tersebut. “Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran Mendagri dan jika melanggar memang ada sanksinya,” ujar Mukhlasin.(ksm)
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…