MUKHLASIN
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bengkalis saat ini sudah mulai berjalan. Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada, 27 November 2024 mendatang, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis mengingatkan kepala daerah, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat.
“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, yang mengatur tahapan jadwal pelaksanaan Pilkada, bahwa penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah ditetapkan pada 22 September 2024,” ujar Mukhlasin SSos MIKom, Komisioner KPU Bengkalis, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2, terdapat larangan bagi kepala daerah untuk melakukan pelantikan pejabat enam bulan, sebelum jadwal penetapan Paslon hingga akhir masa jabatan. “Ya, jika melihat tahapan itu, harusnya saat ini memang kepala daerah sudah tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat,” ujar Mukhlasin, Rabu (17/4).
Namun kata Mukhlasin, masih ada ruang untuk pergantian pejabat, jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan ini diperkuat dengan surat edaran dari Mendagri terkait larangan tersebut. “Meski demikian masih ada ruang untuk dilakukan sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Aturan itu dipertegas dengan adanya surat edaran Mendagri dan jika melanggar memang ada sanksinya,” ujar Mukhlasin.(ksm)
Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…
BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…
Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.