Categories: Nasional

Advokat Diaspora Ikut Ajukan Amicus Curiae

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) turut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4). Hal itu dilakukan sebagai dukungan untuk para pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Perwakilan IALA di Indonesia Bhirawa Jayasidayatra Arifi mengatakan, penyampaian amicus curiae untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Bhirawa menerangkan, amicus curiae itu dilandasi hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK. ’’Pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,’’ ujarnya.

Selama bertahun-tahun, lanjut dia, MK sudah dianggap baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK harus segera diatasi sebelum terlambat.

Selama masa tahapan pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum. Khususnya dalam konteks aturan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga atau perangkat penyelenggara pemilu.

’’Termasuk Mahkamah Konstitusi dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,’’ jelas dia.

Bhirawa menambahkan, pihaknya percaya MK dapat menjaga amanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. ’’Kami berharap MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara,’’ ungkapnya.

Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran tak khawatir dengan gelombang masuknya amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Secara substansi, amicus curiae dinilai tidak akan masuk pertimbangan majelis hakim MK.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, apa yang disampaikan Mega sebelumnya juga sudah disampaikan kuasa hukum di sidang. ’’Dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,’’ ungkap wakil ketua DPR tersebut saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (17/4).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menambahkan, amicus curiae semestinya disampaikan pihak yang tidak terkait dengan perkara. Yakni, disampaikan pihak-pihak yang independen. ’’Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini (PHPU pilpres, red) sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,’’ ujarnya. (lum/tyo/c19/bay/jpg)

Redaksi

Recent Posts

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

9 jam ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

9 jam ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

9 jam ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

10 jam ago

Kebakaran Hebat di Sukajadi, 8 Rumah Kontrakan Hangus Seketika

Kebakaran hebat hanguskan 8 rumah kontrakan di Sukajadi. Penghuni tak sempat selamatkan harta benda, kerugian…

10 jam ago

Lolos Administrasi, 38 Kandidat KI Riau Siap Ikuti Tes Potensi

Sebanyak 38 calon anggota KI Riau mengikuti tes potensi hari ini. Hasil seleksi akan diumumkan…

10 jam ago