Ketua Harian DPP Partai Gerindra/Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan. (jawapos.com)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer’s Association (IALA) turut mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/4). Hal itu dilakukan sebagai dukungan untuk para pemohon dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Perwakilan IALA di Indonesia Bhirawa Jayasidayatra Arifi mengatakan, penyampaian amicus curiae untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Bhirawa menerangkan, amicus curiae itu dilandasi hasil kajian atas beberapa peristiwa yang dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK. ’’Pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekadar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim demokratis yang otoriter,’’ ujarnya.
Selama bertahun-tahun, lanjut dia, MK sudah dianggap baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK harus segera diatasi sebelum terlambat.
Selama masa tahapan pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum. Khususnya dalam konteks aturan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga atau perangkat penyelenggara pemilu.
’’Termasuk Mahkamah Konstitusi dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,’’ jelas dia.
Bhirawa menambahkan, pihaknya percaya MK dapat menjaga amanah masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. ’’Kami berharap MK dapat selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika, kepatuhan terhadap hukum, dan loyalitas kepada bangsa dan negara,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran tak khawatir dengan gelombang masuknya amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Secara substansi, amicus curiae dinilai tidak akan masuk pertimbangan majelis hakim MK.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, apa yang disampaikan Mega sebelumnya juga sudah disampaikan kuasa hukum di sidang. ’’Dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK,’’ ungkap wakil ketua DPR tersebut saat ditemui di Kompleks DPR, Rabu (17/4).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menambahkan, amicus curiae semestinya disampaikan pihak yang tidak terkait dengan perkara. Yakni, disampaikan pihak-pihak yang independen. ’’Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini (PHPU pilpres, red) sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,’’ ujarnya. (lum/tyo/c19/bay/jpg)
Pemkab Inhil memastikan TPP dan THR ASN telah dibayar penuh sebelum Lebaran, tanpa tunggakan, untuk…
Warga Pekanbaru yang menebang pohon tanpa izin disanksi menanam 30 pohon sebagai bentuk tanggung jawab…
Bupati Rohul mengimbau masyarakat dan UMKM menjaga kebersihan Kompleks Bina Praja seiring meningkatnya aktivitas di…
Alam Mayang Pekanbaru tetap ramai dikunjungi saat libur Lebaran, meski jumlah wisatawan turun sekitar 30…
Gaji ASN Meranti Maret 2026 sempat terlambat. Pemkab memastikan pembayaran tetap dilakukan dan ditargetkan tuntas…
Polres Siak intensifkan patroli SPBU untuk memastikan stok BBM aman, mencegah kelangkaan, dan menjaga kenyamanan…