Categories: Nasional

Visa Umrah Kini Berlaku Tiga Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Di dalam aturan yang baru, masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Jauh lebih lama dibandingkan selama ini yang hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.

Pemerintah Arab Saudi tidak hanya memperpanjang durasi masa aktif visa umrah. Ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.

Aturan baru mengenai visa umrah itu mendapat respons dari pelaku usaha travel di Indonesia. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ’’Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,’’ uajrnya, Rabu (17/4).

Dia mengatakan, dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Bebatuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.

Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah saja.

Syam juga mengatakan, saat ini pengajuan visa umrah sudah ditutup karena mendekati musim haji. Seluruh jemaah umrah harus sudah keluar dari Saudi pada 29 Zulkaidah atau sekitar 9 hari sebelum wukuf di Arafah.

Syam mengungkapkan, Saudi menerapkan sanksi yang tegas kepada jemaah umrah yang melebihi masa tinggal tersebut. Di antaranya adalah akan di-blacklist atau dilarang masuk Saudi selama 10 tahun ke depan.

Selain itu, juga ada sanksi denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta. Pelanggaran izin tinggal itu juga akan dipenjara sampai dengan ada kepastian kepulangan. ’’Visa umrah dibuka lagi pada 1 Muharam dan langsung start pelayanan umrah,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, Saudi menerapkan kalender Hijriah. Maka, 1 Muharam 1446 Hijriah itu jatuh pada 7 Juli 2024.(wan/c17/oni/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Tol Bukittinggi–Sicincin Didorong Berlanjut, Bappenas dan Hutama Karya Bahas Konektivitas Sumba

Bappenas bersama Hutama Karya meninjau Tol Bukittinggi–Sicincin dan Lembah Anai untuk memperkuat konektivitas, logistik, dan…

14 jam ago

Kisah Haru Petugas Haji Asal Riau, Bahagia Melihat Jemaah Tertib namun Sedih Tinggalkan Dua Pasien

Petugas haji asal Pekanbaru berbagi pengalaman selama di Tanah Suci. Kebahagiaan melihat jemaah disiplin disertai…

14 jam ago

Tiga Titik Karhutla Melanda Inhil, Riau Tambah Dua Helikopter Water Bombing

Karhutla kembali terjadi di Inhil dengan luas terdampak 2,2 hektare. Riau juga menerima tambahan dua…

14 jam ago

Tabrakan Maut di Tol Permai KM 46, Lima Penumpang Tewas dan Lima Luka-Luka

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai KM 46 Siak menewaskan lima orang. Polisi menduga pengemudi minibus…

1 hari ago

432 Jemaah Haji Kampar Tiba di Tanah Air, Ahmad Yuzar Sambut Langsung di Debarkasi Batam

432 jemaah haji Kampar Kloter 05 BTH tiba di Tanah Air dan disambut langsung Bupati…

1 hari ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

4 hari ago