Categories: Nasional

Visa Umrah Kini Berlaku Tiga Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Di dalam aturan yang baru, masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Jauh lebih lama dibandingkan selama ini yang hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.

Pemerintah Arab Saudi tidak hanya memperpanjang durasi masa aktif visa umrah. Ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.

Aturan baru mengenai visa umrah itu mendapat respons dari pelaku usaha travel di Indonesia. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ’’Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,’’ uajrnya, Rabu (17/4).

Dia mengatakan, dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Bebatuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.

Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah saja.

Syam juga mengatakan, saat ini pengajuan visa umrah sudah ditutup karena mendekati musim haji. Seluruh jemaah umrah harus sudah keluar dari Saudi pada 29 Zulkaidah atau sekitar 9 hari sebelum wukuf di Arafah.

Syam mengungkapkan, Saudi menerapkan sanksi yang tegas kepada jemaah umrah yang melebihi masa tinggal tersebut. Di antaranya adalah akan di-blacklist atau dilarang masuk Saudi selama 10 tahun ke depan.

Selain itu, juga ada sanksi denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta. Pelanggaran izin tinggal itu juga akan dipenjara sampai dengan ada kepastian kepulangan. ’’Visa umrah dibuka lagi pada 1 Muharam dan langsung start pelayanan umrah,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, Saudi menerapkan kalender Hijriah. Maka, 1 Muharam 1446 Hijriah itu jatuh pada 7 Juli 2024.(wan/c17/oni/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

6 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

9 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

10 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

10 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

10 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

10 jam ago