Categories: Nasional

Pemerintah Harus Siapkan Anggaran bagi Korban TPKS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara khusus pemberian restitusi bagi korban. Namun, jika harta pelaku tidak cukup membayar ganti rugi, negara yang harus membayarnya. DPR pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan dana khusus tersebut.

Ketentuan restitusi terhadap korban TPKS diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 2 dan 3, pasal 33 ayat 1 dan 2, dan pasal 35 ayat 1 hingga 3. Ketentuannya mencakup kewajiban restitusi hingga mekanisme pemberian kepada korban TPKS. Pasal 35 ayat 1 mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi restitusi apabila harta kekayaan terpidana pelaku TPKS tidak mencukupi.

Anggota DPR Intan Fauzi mengatakan, ketika pembahasan, pihaknya selalu menekankan kehadiran negara dalam menangani kasus KS.

"Negara harus hadir bagi korban kekerasan seksual," katanya. Maka, dicantumkan secara khusus aturan restitusi dan dana bantuan korban.

Jika harta pelaku tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, negara harus hadir.

"Negara yang harus membayarnya melalui dana bantuan korban," papar politikus PAN itu. 

Karena sudah diatur dalam UU, Intan pun meminta Kemenkeu menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan korban TPKS. Anggaran itu harus disiapkan setiap tahun supaya negara siap saat diminta membayar kompensasi.

Terkait kementerian/lembaga (K/L) mana yang akan memegang anggaran itu, Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan) tersebut mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Bisa saja Kemenkeu menyerahkan anggaran itu melalui LPSK atau K/L lain.

Anggota DPR Anggia Ermarini mengajak masyarakat memberikan perhatian dan dukungan kepada korban TPKS. Masyarakat juga bisa memberikan bantuan bagi korban, sebagaimana yang telah diatur dalam UU TPKS.

"Bantuan bagi korban bisa berasal dari masyarakat, filantropi, individu, dan perusahaan," tutur ketua umum PP Fatayat NU itu.

Menurut dia, Fatayat NU akan memberikan perhatian serius terhadap korban TPKS. Selama ini pihaknya aktif memberikan konseling dan pendampingan bagi korban. Nanti Fatayat NU bisa menggalang dana untuk bantuan korban.(lum/c7/bay)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Tertunda, Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Berangkat Haji Bersama Kloter BTH 21

Jemaah haji asal Pekanbaru resmi diberangkatkan ke Arab Saudi. Kanwil Haji Riau ingatkan jemaah fokus…

8 jam ago

Puluhan Warga Belanda Datangi Desa Koto Kombu, Napak Tilas Sejarah Keluarga

Sebanyak 29 warga Belanda datang ke Desa Koto Kombu, Kuansing, untuk napak tilas sejarah keluarga…

10 jam ago

Air Sungai Kuantan Mulai Surut, Warga Kuansing Diminta Tetap Waspada

Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…

21 jam ago

Riezka Rahmatiana Garap Lahan Tidur di Riau, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…

1 hari ago

Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…

1 hari ago

Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…

2 hari ago