Categories: Nasional

Pemangkasan Anggaran Kementerian ATR/BPN hampir Rp2 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemotongan anggaran hampir Rp2 triliun. Pemotongan dilakukan sebagai efisiensi dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).

"Seperti yang kita ketahui, kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan sebagian anggaran yang tidak terlalu penting di berbagai kementerian untuk membantu masyarakat yang kesulitan akibat dampak corona ini," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (18/4).

Anggaran yang dipangkas adalah seluruh pos dan program yang tidak terlalu mendesak, seperti biaya perjalanan dinas, rapat, pertemuan, serta dukungan manajemen.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, awalnya kementerian melakukan pemangkasan anggaran sekitar Rp900 miliar. Namun, mereka kembali memotong anggaran sebesar Rp1 triliun. Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, pihaknya meminta para direktur jenderal serta kantor pertanahan wilayah melakukan penyesuaian.

Kendati demikian, Himawan menegaskan bahwa sejauh ini pelaksanaan sertifikasi dan pengukuran tanah masih tetap berjalan sesuai target. Bahkan, layanan pertanahan akan dioptimalkan berbasis digital setelah masa pandemi Covid-19 selesai.

Pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH), Kementerian ATR/BPN tetap membuka layanan pertanahan dengan mengoptimalkan layanan secara digital. Sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik.

Berbagai layanan tersebut terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Minyak, Perang, dan Rapuhnya APBN Kita

Konflik Timur Tengah picu lonjakan harga minyak global. Indonesia dinilai rentan akibat ketergantungan impor energi…

4 jam ago

Hotel Aryaduta Pekanbaru Ikut Earth Hour, Padamkan Lampu Demi Bumi

Hotel Aryaduta Pekanbaru ikut Earth Hour dengan aksi padamkan lampu. Kampanye ini ajak masyarakat peduli…

5 jam ago

LPJU Tak Berfungsi, Jalan Sudirman Pekanbaru Jadi Rawan Kecelakaan

Lampu jalan di Jalan Sudirman Pekanbaru banyak tak berfungsi. Pengendara mengeluh karena gelap dan rawan…

5 jam ago

Tak Ada Toleransi, ASN Mangkir Usai WFA Siap Disanksi

ASN Pemprov Riau wajib kembali masuk kantor usai WFA berakhir. Pengawasan diperketat, tak ada toleransi…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Minta Provider Pindahkan Kabel ke Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru dorong kabel fiber optik dipindahkan ke bawah tanah. Langkah ini untuk menata kota…

5 jam ago

Truk Tangki Hantam Motor di Minas, Dua Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan maut di Minas, Siak, dua pengendara motor tewas setelah ditabrak truk tangki. Diduga truk…

6 jam ago