Site icon Riau Pos

Menkeu Realokasi Rp10 Triliun Anggaran K/L

menkeu-realokasi-rp10-triliun-anggaran-k-l

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, kebijakan lockdown yang diambil beberapa negara akibat perluasan virus korona otomatis akan memberikan tekanan pada pertumbuhan ekonomi, termasuk Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat mengakselerasi belanja secara maksimal pada kuartal pertama tahun ini.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19, serta penurunan harga-harga komoditas. Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah melakukan refocusing anggaran dan meluncurkan paket Stimulus Fiskal jilid I dan jilid II yang diharapkan mendukung bergeraknya sektor riil.

Ia telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Kesehatan, untuk mengoordinasikan langkah-langkah di pusat dan daerah. Pemerintah juga akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Karena seluruh K/L dan Pemda fokus menangani Covid-19 dan di dalam APBD maupun anggaran K/L selama ini tidak ada pos untuk Covid-19, maka akan dilakukan perubahan realokasi di anggaran K/L dan daerah," ujarnya saat teleconference bersama media, Rabu (18/3).

Secara umum prioritas utama pemerintah saat ini adalah dukungan untuk sektor kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial, serta penyelamatan sektor dunia usaha.

"Tindak lanjut refocusing yaitu realokasi anggaran K/L sebesar Rp 5-Rp 10 triliun. Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Lebih lanjut Sri Mulyani mencontohkan, mata anggaran yang bisa direalokasikan untuk penanganan Covifd-19. Misalnya perjalanan dinas, rapat, dan penyelenggaraan acara.

Realokasi tersebut, lanjutnya, juga berlaku bagi belanja modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan dengan status masih diblokir, masih dalam proses tender, dan atau sisa lelang.

"Selain itu langkah-langkah yang disiapkan lainnya adalah percepatan waktu revisi, penyampaian surat dan data dukung secara online (tidak secara fisik) serta penelaahan revisi yang juga dilakukan secara online," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Exit mobile version