Categories: Nasional

Besok, Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Persidangan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar pada Kamis (19/3) besok. Persidangan tetap akan digelar meski tengah ramai terkait isu corona atau Covid-19.

Persidangan terkait dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan mencermati surat edaran Mahkamah Agung (MA) terkait menyikapi wabah Covid-19.

"On schedule dengan mempedomani Surat Edaran MA," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto dikonfirmasi, Rabu (18/3).

Tim majelis hakim yang ditunjuk PN Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya akan dipimpin ketua majelis Djuyamto, dengan Taufan Mandala dan Agus Darmawanta sebagai anggota majelis hakim. Serta, Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti.

Dalam berkas perkara disebutkan, terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan kepada Rony dan Rahmat. Dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya, dia mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Bahkan, KPK juga akan ikut memantau jalannya proses persidangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Wadah Pegawai (WP) KPK juga berencana turun langsung memantau jalannya persidangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Masjid Al-Jami’ Rambah Jadi Lokasi Penyembelihan Sapi Kurban Presiden

Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo berbobot 830 kilogram akan disembelih di Masjid Al-Jami’ Desa Babussalam,…

18 jam ago

Musda PPM Riau Tetapkan Suhardiman Amby Jadi Ketua Umum Secara Aklamasi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPM Provinsi Riau dalam…

18 jam ago

Koperasi Merah Putih Hadir di Siak, Warga Desa Diharapkan Rasakan Manfaat Langsung

Koperasi Desa Merah Putih di Siak diresmikan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan menjaga stabilitas…

18 jam ago

SMKN Pertanian Pekanbaru Gandeng DUDI Sinkronkan Kurikulum dengan Dunia Kerja

SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru bersama DUDI menggelar penyelarasan kurikulum guna meningkatkan kompetensi lulusan sesuai kebutuhan…

18 jam ago

Sambut Waisak 2026, KBI Riau Salurkan Puluhan Paket Sembako di Kawasan Candi Muara Takus

KBI Riau membagikan 40 paket sembako kepada warga sekitar Candi Muara Takus dalam rangka menyambut…

18 jam ago

Menjelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Pekanbaru Mulai Menggeliat

Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, peternakan hewan kurban di Pekanbaru mulai ramai pembeli meski tantangan usaha…

18 jam ago