Categories: Nasional

Besok, Persidangan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Persidangan tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar pada Kamis (19/3) besok. Persidangan tetap akan digelar meski tengah ramai terkait isu corona atau Covid-19.

Persidangan terkait dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis akan mencermati surat edaran Mahkamah Agung (MA) terkait menyikapi wabah Covid-19.

"On schedule dengan mempedomani Surat Edaran MA," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto dikonfirmasi, Rabu (18/3).

Tim majelis hakim yang ditunjuk PN Jakarta Utara untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut nantinya akan dipimpin ketua majelis Djuyamto, dengan Taufan Mandala dan Agus Darmawanta sebagai anggota majelis hakim. Serta, Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti.

Dalam berkas perkara disebutkan, terdapat beberapa dakwaan yang disangkakan kepada Rony dan Rahmat. Dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ronny dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi, 27 Desember 2020. Kedua tersangka kemudian ditahan di Bareskrim Polri selama proses penyidikan.

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibatnya, dia mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Bahkan, KPK juga akan ikut memantau jalannya proses persidangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Wadah Pegawai (WP) KPK juga berencana turun langsung memantau jalannya persidangan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Mulai Oktober 2026, BI Bebaskan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Pedagang

BI memperluas MDR QRIS 0 persen mulai 1 Oktober 2026. Merchant kecil hingga besar bebas…

9 jam ago

Pemko Pekanbaru Kejar Proyek Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V, Ini Alasannya

Pemko Pekanbaru mendorong percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V untuk memperkuat konektivitas serta membuka…

11 jam ago

Bendera Merah Putih 2 Kilometer Membentang di Arena Pacu Jalur Teluk Kuantan

Bendera Merah Putih sepanjang 2 kilometer dibentangkan di Tepian Narosa Teluk Kuantan untuk menyemarakkan Pacu…

11 jam ago

19 Pesepeda Rumbai Gowes Club Siap Taklukkan Riau Pos Gowes Merdeka 2026

Rumbai Gowes Club membawa 19 peserta dalam Riau Pos Gowes Merdeka 2026 pada 30 Agustus.…

13 jam ago

IPDN Buka Seleksi Calon Praja 2026, Anak Meranti Diminta Siapkan Dokumen dari Sekarang

SPCP IPDN 2026 dibuka 18-30 Agustus. Putra-putri Meranti bisa mendaftar dengan memenuhi syarat usia, pendidikan,…

13 jam ago

10.987 Napi di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, 185 Langsung Bebas

Sebanyak 10.987 napi di Riau mendapat remisi Kemerdekaan. Dari jumlah itu, 185 napi menerima Remisi…

14 jam ago