Categories: Nasional

Plt Kadis PUPR Pelalawan Tersangka

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Siapa yang bertanggungjawab atas ambruknya turap pada Danau Tajwid di Pelalawan akhirnya terkuak. Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan MD Rizal (MR), Plt kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (16/2) kemarin.  Selain dirinya, turut ditetapkan sebagai tersangka operator alat berat Tengku Pirda (TP).

Demikian disampaikan Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi pada Riau Pos, Rabu (17/2)."Ditetapkan 16 Februari. Melakukan pengrusakan atau menghancurkan pekerjaan paket 1 Sungai Kampar Danau Tajwid," kata dia.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik sudah menyegel turap pembatas jalan dengan Sungai Kampar menuju Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Pelalawan itu.  Ini dilakukan pada awal Januari kemarin.

Turap di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Diduga ada unsur kesengajaan oleh oknum tidak bertanggung jawab atas robohnya turap sepanjang 200 meter itu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat. Pada sisi tebing, berdampak adanya Iubang-lubang yang cukup menganga. Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak

proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka lanjut Aspidsus, disangkakan dengan Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31/1999. Ancamannya maksimal pidana penjara selama 7 tahun.

Lebih lanjut diuraikan mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur ini, tersangka MR menugaskan TP selaku operator untuk  membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau  sheet pile. Akan tetapi, dikatakan Hilman, proses perintah kurang tidak runut dan tidak sesuai kelaziman.

 "Itu (turap, red) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," jelas Hilman.

Jaksa sendiri sebelum menetapkan tersangka sudah melakukan penghimpunan barang bukti, keterangan saksi hingga pengujian lapangan.

"Ini berdasarkan alat bukti yang sudah kami kantongi. Kami juga sudah menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi," imbuhnya.

Terhadap MD Rizal pemeriksaan sudah pernah dilakukan dalam status nya sebagai saksi. Setelah menyandang status tersangka, pemeriksaan kembali akan dilakukan. ‘’Untuk merampungkan berkas perkaranya, pemeriksaan dalam status tersangka akan kami agendakan,’ tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa sudah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan. Ia sengaja dihadirkan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyusutan perkara dugaan korupsi ambruknya Turap Danau Tajwid di Kecamatan Langgam.

Di mana, pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksan ini, juga dilakukan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yakni Zukri. Dia merupakan anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua. Perusahaan itu merupakan pihak swasta yang menjadi rekanan proyek bersumber dari APBD Pelalawan 2019.

Sebelumnya, jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Pelalawan M Irsyad. Dia diperiksa pada Senin (14/12/2020) kemarin. Di hari yang sama, Jaksa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan MD Rizal. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa menemukan dugaan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid itu. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek infrastuktur senilai Rp6 miliar serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.

Turap ambruk di tengah PT Raja Oloan selaku rekanan proyek memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemkab Pelalawan, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar. Itu sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih, perusahaan baru menerima 30 persen atau senilai Rp2 miliar.(kom)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

9 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

1 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

1 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago