masuknya-yasonna-di-tim-hukum-pdip-harus-dibawa-ke-dewan-etik
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dinilai harus dibawa ke Dewan Etik dan Kehormatan Pemerintah karena ikut masuk ke dalam tim hukum PDI Perjuangan. Meski Yasonna merupakan kader PDIP, hal ini dinilai bisa mengganggu dengan tugasnya.
“Menkumham harus dibawa ke Dewan Etik dan Kehormatan Pemerintah, harus ada sanksi jika Pak Presiden tidak memberhentikannya,†kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dihubungi JawaPos.com, Sabtu (18/1).
Meski Yasonna merupakan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, namun menurut Fickar hal itu melanggar etik. Pasalnya, Yasonna masuk ke dalam jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Yasonna dalam konferensi pers di kantor PDIP beberapa waktu lalu ikut mengontari perkara yang menjerat politikus PDIP, Harun Masiku. Fickar menilai, hal itu juga melanggar etik.
“Dengan mencampur adukan peran-peran ini, jelas-jelas sudah tidak punya, bahkan menginjak-injak etika. Bukan hanya menteri yang digaji rakyat menyalahgunakan perannya untuk kepentingan sendiri,†ucap Fickar.
Padahal, kata Fickar, Yasonna mendapat gaji dari rakyat. Menurutnya, Yasonna seharusnya tidak ikut-ikutan sebagai tim hukum PDIP.
“Seharusnya jabatan publik yang digaji rakyat sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan partai. Harus jelas memilih peran, jangan di satu sisi memanfaatkan fasilitas negara yang dibiayai rakyat, di sisi lain hanya digunakan untuk pribadi dan kelompoknya,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…