Site icon Riau Pos

Permohonan Rawat Jalan Dikabulkan, Jefri Nichol Dibebaskan

Permohonan Rawat Jalan Dikabulkan, Jefri Nichol Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Setelah beberapa bulan menjalani perawatan intensif di RSKO, Cibubur, karena kecanduan narkoba, artis Jefri Nichol kini sudah bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas setelah permohonannya untuk menjalani rawat jalan dikabulkan.

Jefri Nichol bebas per tanggal 14 Desember 2019. Tim RSKO masih melakukan pengawasan guna memastikan Jefri Nichol tidak kembali lagi menggunakan obat-obatan terlarang. Jefri Nichol juga dikenakan wajib lapor ke RSKO secara rutin.

“Ada pengawasan khusus. Kemana-mana harus sama perawat. Selalu didampingi,” ujar Jefri Nichol saat ditemui di sebuah mall di bilangan Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Senang, lega, bersyukur, menjadi kata yang selalu muncul dari mulut Jefri Nichol setelah dinyatakan bebas dan bisa kembali aktif di dunia hiburan tanah air. Dia pun bisa terlibat mempromosikan film Habibie & Ainun 3 bersama pemain lain dalam beberapa waktu ke depan.

Dalam kesempatan itu, Jefri Nichol sempat mengungkap hal pertama yang dilakukannya usai keluar dari RSKO. Dia mengaku lebih banyak tidur.

“Ngobrol sama keluarga dan tidur sih,” ucapnya.

Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap petugas pada 22 Juli 2019 di salah satu rumah kontrakan di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Pada saat itu, pihak berwajib menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Pada Senin, 11 November 2019, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi kepada Jefri Nichol.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Exit mobile version