Categories: Nasional

Pakar: Alasan Pak Jokowi Terlalu Mengada-ada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah tokoh akan melayangkan gugatan judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu mengenai sejumlah poin yang dianggap dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Cukup banyak (yang akan digugat). Jadi enggak bisa ungkapkan satu-satu, tapi yang selama ini sudah dibahas saja. Seperti soal Dewan Pengawas KPK, ASN, ya semuanya yang waktu itu sudah dibahas dari awal banget. Jadi memang ada yang berbeda," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

Bivitri menyatakan, gugatan JR akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan tanggal kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MK.

"Minggu depan kemungkinan akan disampaikan, akan di update ke MK. Tetapi belum tau hari pastinya kapan, karena banyak tim teknis lain yang ngurusin," terang Bivitri.

Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir secara keseluruhan terkait UU KPK hasil revisi.

Menurutnya, Perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK baik dari segi waktu maupun kepastian.
Sebab, jika berharap pada judicial review, maka akan sangat tergantung pada pandangan hakim.

"Kalo Perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikit lah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menekankan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu walaupun proses uji materil dan formil atas UU KPK masih berlangsung di MK. Karena alasan Presiden Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.

"Alasan Pak Jokowi terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara Perppu dan judicial review . Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," tukas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Konflik Lahan Memanas, Puluhan Warga Tuntut Kades Belantaraya Mundur

Puluhan warga kepung Kantor Desa Belantaraya, tuntut kades mundur dan penyelesaian sengketa lahan yang memanas.

3 jam ago

PLN Gandeng Kejagung, Pengamanan Proyek Strategis di Riau dan Jambi Diperkuat

PLN UIP Sumbagteng gandeng Kejagung perkuat pengamanan proyek listrik di Riau dan Jambi guna pastikan…

4 jam ago

Test Drive Suzuki Fronx Bisa Bawa Pulang Mobil hingga iPhone!

Suzuki Trada gelar test drive Fronx berhadiah mobil, motor, hingga iPhone 17 Pro. Program berlangsung…

4 jam ago

Penertiban Tak Efektif, PKL Tetap Jualan di Lokasi Lama

PKL di Pekanbaru kerap kembali berjualan meski ditertibkan. DPRD menilai pengawasan belum konsisten dan perlu…

4 jam ago

Siap Kerja! 402 Siswa SMKN Pertanian Terpadu Jalani Ujian Sertifikasi

Sebanyak 402 siswa SMKN Pertanian Terpadu Pekanbaru ikuti USM LSP-P1 dan UKK Mandiri sebagai bekal…

5 jam ago

Diduga ODGJ, Wanita Tanpa Identitas Dievakuasi ke Panti Rehabilitasi

Wanita tanpa identitas diduga ODGJ diamankan di Rohul. Sempat agresif, kini dibawa ke panti rehabilitasi…

5 jam ago