Categories: Nasional

Pakar: Alasan Pak Jokowi Terlalu Mengada-ada

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah tokoh akan melayangkan gugatan judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu mengenai sejumlah poin yang dianggap dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Cukup banyak (yang akan digugat). Jadi enggak bisa ungkapkan satu-satu, tapi yang selama ini sudah dibahas saja. Seperti soal Dewan Pengawas KPK, ASN, ya semuanya yang waktu itu sudah dibahas dari awal banget. Jadi memang ada yang berbeda," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11).

Bivitri menyatakan, gugatan JR akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan depan. Namun, dia belum bisa memastikan tanggal kapan gugatan itu akan dilayangkan ke MK.

"Minggu depan kemungkinan akan disampaikan, akan di update ke MK. Tetapi belum tau hari pastinya kapan, karena banyak tim teknis lain yang ngurusin," terang Bivitri.

Meski akan mengajukan gugatan, Bivitri tetap mendorong presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir secara keseluruhan terkait UU KPK hasil revisi.

Menurutnya, Perppu akan lebih efektif ketimbang gugatan ke MK baik dari segi waktu maupun kepastian.
Sebab, jika berharap pada judicial review, maka akan sangat tergantung pada pandangan hakim.

"Kalo Perppu kan keluar langsung berlaku walaupun nanti dibahas lagi oleh DPR, tapi paling tidak kiamatnya ditunda sedikit lah. Tapi kalo judicial review ya tergantung hakim dan waktunya juga belum tahu kapan," ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menekankan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu walaupun proses uji materil dan formil atas UU KPK masih berlangsung di MK. Karena alasan Presiden Jokowi yang enggan mengeluarkan Perppu karena masih ada proses gugatan UU KPK di MK terlalu mengada-ada.

"Alasan Pak Jokowi terlalu mengada-ada karena enggak ada hubungannya antara Perppu dan judicial review . Perppu bisa dikeluarkan kapan saja," tukas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

14 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

3 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

3 hari ago