Ahmad Riza Patria
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, saat ini Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Gerindra tidak akan mencampuri wilayah eksekutif.
“UU KPK sudah disahkan DPR dan pemerintah. Sekarang posisinya ada di pemerintah dalam hal ini presiden. Kami tentu pada posisi yang tidak akan mencampuri atau mengintervensi UU KPK,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/10).
Seperti diketahui, Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa RUU disahkan oleh presiden dengan menandatanganinya dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Dalam Pasal 73 Ayat 2 UU yang sama disebutkan, RUU yang telah disetujui pemerintah dan DPR namun ditandatangani oleh presiden akan sah menjadi UU selambat-lambatnya 30 hari sejak persetujuan bersama.
Riza menambahkan, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyikapi persoalan UU KPK yang telah resmi diundangkan pada hari ini. Pertama, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Kedua, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke DPR untuk merevisi UU KPK. Melalui cara itu, berarti UU KPK dibahas lagi sampai ada titik temu.
Ketiga, mengajukan judicial review (JR). “Siapa saja masyarakat boleh mengajukan JR,” ungkapnya.
Partai Gerindra, sambung Riza, dalam posisi menghormati hak masing-masing pihak baik presiden, masyarakat, ataupun mahasiswa. Dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK untuk menggunakan mekanisme konstitusional.
“Kami tunggu saja sejauh mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu, (perppu dan ajukan draf revisi untuk dibahas kembali). Kami pada posisi menunggu,” paparnya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…