Categories: Nasional

Gerindra Ogah Campur Tangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Anggota DPR dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menyatakan, saat ini Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Gerindra tidak akan mencampuri wilayah eksekutif.

“UU KPK sudah disahkan DPR dan pemerintah. Sekarang posisinya ada di pemerintah dalam hal ini presiden. Kami tentu pada posisi yang tidak akan mencampuri atau mengintervensi UU KPK,” kata Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/10).

Seperti diketahui, Pasal 73 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa RUU disahkan oleh presiden dengan menandatanganinya dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Dalam Pasal 73 Ayat 2 UU yang sama disebutkan, RUU yang telah disetujui pemerintah dan DPR namun ditandatangani oleh presiden akan sah menjadi UU selambat-lambatnya 30 hari sejak persetujuan bersama.

Riza menambahkan, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menyikapi persoalan UU KPK yang telah resmi diundangkan pada hari ini. Pertama, presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Kedua, pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke DPR untuk merevisi UU KPK. Melalui cara itu, berarti UU KPK dibahas lagi sampai ada titik temu.

Ketiga, mengajukan judicial review (JR). “Siapa saja masyarakat boleh mengajukan JR,” ungkapnya.

Partai Gerindra, sambung Riza, dalam posisi menghormati hak masing-masing pihak baik presiden, masyarakat, ataupun mahasiswa. Dia mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK untuk menggunakan mekanisme konstitusional.

“Kami tunggu saja sejauh mana yang akan digunakan. Presiden bisa dengan dua opsi itu, (perppu dan ajukan draf revisi untuk dibahas kembali). Kami pada posisi menunggu,” paparnya.(boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

11 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

11 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

17 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

17 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

20 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago