Categories: Nasional

Undang-undang KPK Diberlakukan, Agus : Kita Masih Proses OTT

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). 

Banyak pihak yang menentang, pemberlakuan lantaran dinilai bakal mengganggu kinerja KPK. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya masih tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah terjadinya korupsi dan menindak koruptor.

KPK bilang tetap akan meningkatkan penanganan korupsi ke tahap penyidikan atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) termasuk kasus-kasus di tingkat penyelidikan yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi, misalkan besok ada kasus, tapi belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT ya akan dilakukan OTT,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Agus menyampaikan, berdasarkan kajian tim transisi, ada sekitar 26 poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan menghambat kinerja pemberantasan korupsi. Selain soal penyadapan, poin lainnya yakni dihapuskannya bagian yang mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penanggungjawab tertinggi. Terlebih pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Oleh karenanya, Agus menyebut pihaknya menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang akibat dari berlakunya UU KPK yang baru. Termasuk mengenai adanya Dewan Pengawas.

“Mengenai Dewan Pengawas belum terbentuk mungkin masih sampai Desember, tapi kan itu (UU KPK hasil revisi) langsung berlaku, seperti yang pimpinan diragukan, penyidik ragukan, itu kan ada implikasinya ke dalam. Oleh karena itu, di dalam Perkom itu juga akan menjelaskan yang diundangkan, yang tanda tangan Sprindik siapa, itu sudah kami tentukan di dalam Perkom itu,” terang Agus.

Agus menambahkan, Perkom tidak hanya menjelaskan pihak yang berwenang menandatangani Sprindik. Tapi juga terdapat sejumlah poin lainnya untuk mengantisipasi berlakunya UU KPK hasil revisi.

“Isinya banyak, yang terkait implikasi dari berlakunya UU KPK apa saja, di Perkom itu ada. Itu merinci semua implikasi kalau UU itu berjalan. Perkom itu bukan hanya masalah Sprindik tapi banyak hal yang diatur,” ujar Agus.

Kendati demikian, Agus pun sangat mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) usai pelantikan dirinya untuk periode kedua.

Editor : Deslina
Sumber :Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

13 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

13 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

14 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

14 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

23 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

1 hari ago