Categories: Nasional

Laode Syarif Kecam Revisi UU KPK, Basaria Pilih Terima Saja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) hari ini. Menurutnya, hingga saat ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi yang bakal segera menjadi undang-undang itu.

“Jika dokumen yang kami terima itu via ‘Hamba Allah’. Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah. Faktanya banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Syarif memandang, sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya terkait komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas.

Lalu, lanjut Syarif, Dewan Pengawas KPK akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Jumlahnya lima orang. Kemudian, poin lainnya adalah, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” ucap Syarif.

Oleh karena itu, Syarif menilai, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan kinerja lembaga antikorupsi. “Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” sesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbeda pandangan, Basaria mengaku menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab kini telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah melalui rapat paripurna.

“Kalau sudah Paripurna, ya kita ikut,” tegas Basaria.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

3 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

3 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

4 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

4 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

4 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

6 jam ago