Categories: Nasional

Laode Syarif Kecam Revisi UU KPK, Basaria Pilih Terima Saja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara mengenai revisi Undang-Undang 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9) hari ini. Menurutnya, hingga saat ini KPK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan belum menerima secara resmi draf revisi yang bakal segera menjadi undang-undang itu.

“Jika dokumen yang kami terima itu via ‘Hamba Allah’. Karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR/Pemerintah. Faktanya banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/9).

Syarif memandang, sejumlah poin yang bakal melemahkan KPK. Beberapa di antaranya terkait komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas.

Lalu, lanjut Syarif, Dewan Pengawas KPK akan dipilih dan diangkat oleh Presiden. Jumlahnya lima orang. Kemudian, poin lainnya adalah, komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK serta status Kepegawaian KPK berubah Drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus,” ucap Syarif.

Oleh karena itu, Syarif menilai, masih banyak poin-poin dalam UU KPK baru yang bakal melemahkan kinerja lembaga antikorupsi. “Masih banyak lagi detil-detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” sesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berbeda pandangan, Basaria mengaku menyetujui revisi UU KPK tersebut. Sebab kini telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah melalui rapat paripurna.

“Kalau sudah Paripurna, ya kita ikut,” tegas Basaria.

Untuk diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9) siang. Terdapat tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Kedua, pembentukan dewan pengawas. Ketiga, pelaksanaan penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan, Agung Nugroho Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan

Wako Pekanbaru perkuat peran RT/RW, utang Rp470 miliar lunas dan pembangunan tetap berjalan jelang setahun…

11 jam ago

Tes Urine Mendadak di Telukkuantan, Tujuh Orang Positif Narkotika

BNNK Kuansing gelar razia jelang Ramadan 1447 H di Telukkuantan. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba…

12 jam ago

Dua Bulan Tanpa Hujan, Bengkalis Mulai Kekurangan Air Bersih

Kemarau panjang sebabkan krisis air bersih di Bengkalis. Usaha galon dan laundry tutup, Perumda siapkan…

12 jam ago

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

2 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

2 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

2 hari ago