Categories: Nasional

Oknum Satpol PP Gowa Penampar Wanita Hamil Jadi Tersangka

GOWA (RIAUPOS.CO) — Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, inisial MH sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan suami istri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Gowa setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (16/7).

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan interogasi terhadap terduga pelaku yakni MH. Kendati sudah berstatus tersangka, MH belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.

"Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita (Polres Gowa) agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara," katanya.

AKBP Tri Gofaruddin menjelaskan kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri. Kedua pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu di antaranya adalah masyarakat umum.

"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi? Karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM skala mikro di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7). Versi video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.

Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe. Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya. Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya.

Atas kejadian itu, kedua korban kemudian melaporkan hal itu ke Mapolres Gowa untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

11 jam ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

11 jam ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

3 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

3 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

3 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago