Categories: Nasional

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

 

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

DED Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Garuda Sakti Dimulai 2026

Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…

5 jam ago

Jadi Sponsor Fun Bike 2026, Pacific Optimistis Pariwisata Pekanbaru Bergeliat

Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…

6 jam ago

Istri Histeris Temukan Suami Tewas Tergantung di Rumah

Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…

6 jam ago

Rusak Bertahun-tahun, Jalan Pematang Reba–Pekan Heran Akhirnya Masuk Anggaran

Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…

7 jam ago

Manajemen Talenta Diperkuat, Bupati Rohul Dorong Birokrasi Profesional

Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…

7 jam ago

Bolos Saat Jam Sekolah, Empat Pelajar SMA Terjaring Patroli Satpol PP Kampar

Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…

7 jam ago