Categories: Nasional

Ratna Sarumpaet Putuskan Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berubah pikiran setelah sebelumnya menyatakan tidak akan banding, dengan alasan sudah menjalani hampir setengah masa hukuman.

’’Setelah kemarin ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan,’’ ujar Pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar.

Keputusan ini diambil lantaran pihak Ratna menilai benih keonaran yang dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak tepat. Karena di pasal 14 tidak menyebutkan perihal benih-benih. Sedangkan di pasal 14 ayat (1) dijelaskan vonis hanya dijatuhkan apabila keonaran itu terjadi mutlak. ’’Inilah yang kami minta kepastian hukumnya,’’ imbuh Insank.

Lebih lanjut, Insank menyebut keputusan ini murni dibuat atas pertimbangan Ratna bersama tim kuasa hukum, tidak diskusi bersama keluarga. Ditetapkan bersama tadi malam. ’’Anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasihat. Tapi mereka lebih dalam posisi mendukung apapun yang diputuskan Bu Ratna,’’ tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tidak takut keputusan banding ini akan menjadi bumerang kepada kliennya. Karena mereka yakin vonis tidak sesuai dengan pasal yang dikaitkan. ’’Justru kami menilai dua tahun (vonis) ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi,’’ tambah Insank.

 

 

’’Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali,’’ katanya.

 

 

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

2 hari ago