TUNJUKKAN REKAMAN: Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman, Indra Wahyu Bintoro menunjukan rekaman CCTV yang memperlihatkan Idrus Marham bermain HP secara bebas, Selasa (16/7/2019). (FEDRIK TARIGAN/JPG)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terbukti menerima uang Rp300 ribu dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, pengawal tahanan (waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marwan dipecat. Pemecatan itu dilakukan setelah adanya keputusan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu melalui proses pemeriksaan dan penelusuran informasi yang dilakukan sendiri oleh lembaganya. Bukan dari lembaga lain.
Termasuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Penelusuran dilakukan dengan cara memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kronologi pelanggaran etik tersebut.
Di tempat terpisah, Selasa (16/7) ORI juga memaparkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan tahanan di cabang rumah tahanan negara (rutan) KPK, Idrus Marham pada saat izin berobat ke Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), 21 Juni lalu.
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…