Categories: Nasional

BPN: Banyak Saksi Ketakutan

(RIAUPOS.CO) — TIM Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kubu 02 berharap semua saksi yang hadirkan dalam persidangan sengketa pemilihan presiden 2019.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahli yang dihadirkan tim BPN. Sebagian besar mereka merasa terancam keamanan pribadinya untuk memberikan bukti-bukti kecurangan yang terjadi. Apalagi ini terkait untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa di MK.

“Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre kepada JawaPos.com (JPG), Ahad (16/6).

BPN, kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK. “Agar semua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sampai kemarin (16/6), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK. Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya mengandeng LPSK merupakan kewenangam dari majelis hakim.“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, majelis hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar kepada JPG, Ahad (16/6).

Fajar mengatakan, masih menunggu surat yang diberikan tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi. Pasalnya andai surat permohonan itu masuk kemarin atau hari ini (17/6), majelis hakim dapat memiliki waktu untuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diputuskan saat sidang berikutnya, Selasa (18/6).

 “Mungkin saja langsung diputuskan di sidang berikutnya. Yang pasti, ada kesempatan majelis hakim untuk membahas dan menentukan sikap,” jelasnya.(jpg/ted)

 

Laporan JPG, Jakarta

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Inggris Percaya Diri Hadapi Fase Gugur, Declan Rice Klaim Timnya Punya Penendang Penalti Terbaik

Declan Rice yakin Inggris memiliki deretan penendang penalti terbaik jelang fase gugur Piala Dunia 2026…

16 jam ago

Resmi Mulai 1 Juli 2026, Harga Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Turun

Pertamina resmi menurunkan harga BBM nonsubsidi mulai 1 Juli 2026. Pertamina Dex, Dexlite, Pertamax Turbo…

19 jam ago

BRK Syariah Gandeng SMPN 37 Pekanbaru, Edukasi Keuangan dan Buka Ratusan Rekening SimPel

BRK Syariah membuka 300 rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru sekaligus mengedukasi siswa tentang pentingnya…

20 jam ago

Buron Kasus Penganiayaan Maut di Rumbai Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Rumbai menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru dan…

21 jam ago

Kolaborasi TSA Unri dan Tanoto Fellow Tingkatkan Numerasi Siswa SD Lewat Permainan Edukatif

TSA Unri dan Tanoto Fellow Riau menghadirkan pembelajaran numerasi berbasis permainan di SDN 57 Pekanbaru…

21 jam ago

Pemko Pekanbaru Jamin Siswa Kurang Mampu Dapat 5 Setel Seragam Sekolah Gratis

Pemko Pekanbaru menyiapkan lima setel seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi 7.000 hingga 8.000 siswa…

21 jam ago