Categories: Nasional

Anak Durhaka, Pria Ini Aniaya Ibunya, Tembak Tetangga, dan Lukai 2 Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, mendadak geger. Musababnya, pada Kamis (12/5/2022) pekan lalu, SN (47) melakukan penganiayaan terhadap Ritje Mogonta (79), ibu kandungnya. Selain itu dia juga menyandera Ritje, di rumahnya sekitar pukul 06.00 Wita.

Tak hanya itu, dua personel Polres Bitung, yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu juga menjadi korban SN, karena ikut terluka saat hendak mengamankan pelaku penganiaayan dan penyekapan ini.

Korompis mengalami luka di kaki kiri dan Montolalu di jari kelingking kanan kena sayatan senjata tajam dari SN.

Ihwal adanya kejadian ini,awalnya pelaku menganiaya ibunya sekitar pukul 06.00 Wita. Tak puas dengan apa yang dilakukannya, pelaku Kemudian menembak Dolvi Worang, 49, tetangganya dengan senapan angin sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers di Mapolres Bitung Jumat (13/5) menjelaskan, korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri, hingga menembus punggung.

“Beberapa saat usai kejadian personel Polsek Ranowulu bersama Polres Bitung mendatangi TKP dan berupaya menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas maupun warga,” jelas Kapolres dikutip dari Manado.id.

Lanjutnya, sekitar pukul 12.45 Wita petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku. Namun pelaku tetap melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai dua orang petugas.

“Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tandasnya.
Pelaku beserta kedua korban dan petugas yang turut terluka kemudian dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung.

“Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta bilah parang. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tebar Kebaikan di Ramadan, The Zuri Pekanbaru Gelar Sahur On The Road

Rayakan anniversary ke-7, The Zuri Pekanbaru berbagi sahur kepada masyarakat melalui program Sahur On The…

14 jam ago

Malam 7 Likur Bersinar, Festival Lampu Colok Bengkalis Dipadati Pengunjung

Festival Lampu Colok Bengkalis 1447 H resmi dibuka Bupati Kasmarni, ribuan warga antusias menyaksikan tradisi…

14 jam ago

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

1 hari ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

1 hari ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

1 hari ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

1 hari ago