Categories: Nasional

Anak Durhaka, Pria Ini Aniaya Ibunya, Tembak Tetangga, dan Lukai 2 Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Warga Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, mendadak geger. Musababnya, pada Kamis (12/5/2022) pekan lalu, SN (47) melakukan penganiayaan terhadap Ritje Mogonta (79), ibu kandungnya. Selain itu dia juga menyandera Ritje, di rumahnya sekitar pukul 06.00 Wita.

Tak hanya itu, dua personel Polres Bitung, yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu juga menjadi korban SN, karena ikut terluka saat hendak mengamankan pelaku penganiaayan dan penyekapan ini.

Korompis mengalami luka di kaki kiri dan Montolalu di jari kelingking kanan kena sayatan senjata tajam dari SN.

Ihwal adanya kejadian ini,awalnya pelaku menganiaya ibunya sekitar pukul 06.00 Wita. Tak puas dengan apa yang dilakukannya, pelaku Kemudian menembak Dolvi Worang, 49, tetangganya dengan senapan angin sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan saat konferensi pers di Mapolres Bitung Jumat (13/5) menjelaskan, korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri, hingga menembus punggung.

“Beberapa saat usai kejadian personel Polsek Ranowulu bersama Polres Bitung mendatangi TKP dan berupaya menangkap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam yang mengancam keselamatan petugas maupun warga,” jelas Kapolres dikutip dari Manado.id.

Lanjutnya, sekitar pukul 12.45 Wita petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku. Namun pelaku tetap melawan dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai dua orang petugas.

“Selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” tandasnya.
Pelaku beserta kedua korban dan petugas yang turut terluka kemudian dilarikan ke RSUD Manembo-nembo Bitung.

“Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado dan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu bilah pisau, serta bilah parang. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

6 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

7 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

7 jam ago

Fordismari Kritik Penunjukan Pj Sekda Kampar, Ini Tuntutannya

Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…

7 jam ago

Diduga Terlibat Narkoba, Kades Koto Tandun Ditangkap Polisi

Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…

7 jam ago

PSMTI Riau Perkenalkan Ketua Baru kepada FPK Riau

PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…

7 jam ago