Categories: Nasional

MUI Sesalkan Pemerintah, Larangan Berkumpul hanya Tegas di Masjid Saja

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan sikap pemerintah yang hanya tegas melarang masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Namun, pemerintah tidak tegas terhadap masyarakat yang berkumpul di pasar, mall, dan bandara.

“Hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat, apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” kata Anwar dalam keterangannya, Ahad (17/5).

“Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan, bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada,” sambungnya.

Anwar menyatakan, seharusnya Pemerintah dapat tegas mengatur masyarakat untuk tidak berkumpul tanpa terkecuali di tengah pandemi Covid-19. Anwar menegaskan, tindakan tegas bukan hanya untuk berkumpul di rumah ibadah saja.

“Jadi penegakan lapangan itu tidak hanya untuk berkumpul di masjid saja, tapi juga di pasar, di mall, di jalan, di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya. Tujuannya adalah agar kita bisa memutus rantai penularan virus ini secara cepat,” tegas Anwar.

Anwar menuturkan, hal ini perlu dilontarkan karena melihat situasi yang saat ini terjadi. Dia menyesalkan sikap Pemerintah yang hanya tegas melarang umat untuk tidak beribadah secara berjamaah di masjid.

“Adanya ambivalensi sikap dari Pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah, tapi tidak tegas dengan lainnya,” cetus Anwar.

Oleh karena itu, Anwar mengharapkan Pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan dan tindakannya untuk membuat aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi pandemi Covid-19 tanpa terkecuali. Dapat memberikan perlakuan yang sama untuk semuanya.

“Kecuali untuk hal-hal yang memang sangat penting, sehingga semua elemen masyarat dapat dengan ikhlas menerimanya. Masyarakat dapat hormat serta tunduk dan patuh kepada ketentuan yang ada dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Hujan Deras Guyur Pasirpengaraian, Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohul Sempat Tertunda

Pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Halaman Kantor…

7 jam ago

Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Daerah Senilai Rp1,91 Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti melalui BPKAD kembali melelang barang milik daerah (BMD) senilai Rp1,91 miliar secara…

7 jam ago

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

1 hari ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

1 hari ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

2 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

3 hari ago