Categories: Nasional

Dicecar 51 Pertanyaan, Kivlan Zen Ditanyai People Power Eggi Sudjana

JAKARTA (RIAUPS.CO) – Penyidik Polda Metro Jaya selesai memeriksa Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir l6 jam, sejak Kamis (16/5/2019) pukul 10.00 WIB hingga dini hari pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar sebanyak 51 pertanyaan.

Di hadapan penyidik, Kivlan mengaku pertanyaan yang diajukan hampir semuanya seputar video viral soal pernyataan ’’people power’ Eggi Sudjana. Dia mengaku sudah menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

’’Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal yang viral itu, persis,’’ ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

Dia menyerahkan proses hukum kasus selanjutnya pada penyidik. Kivlan juga menyebut menyerahkan proses pemilu 2019 pada pihak terkait.

’’Saya hanya tinggal menungggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya. Yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama, saya sampaikan mari kita sesuaikan diri dengan Undang-Undang dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku. Saya juga ikuti semua proses dan juga yang lainnya saya harap juga begitunya proses pemilu sesuai UU berlaku jalan, saya harap juga sama begitu. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu,’’ katanya lagi.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, (14/5)  Mei. Dia masuk rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (dhe)

Sumber: Pojoksatu

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Pastikan Ikut Riau Pos Fun Bike 2026

Komunitas Sepeda Tuntun Racing Team Bangkinang Kota memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan…

14 menit ago

690 Kecelakaan di Riau Libatkan Pengendara Tanpa Helm, 240 Orang Meninggal

Polda Riau mencatat 2.457 kecelakaan sepanjang 2025. Sebanyak 690 kasus melibatkan pengendara tanpa helm dengan…

20 menit ago

Universitas Riau Gandeng Tanoto Foundation Perkuat Soft Skills Mahasiswa

Universitas Riau bekerja sama dengan Tanoto Foundation mengembangkan program soft skills untuk membentuk mahasiswa berkarakter…

30 menit ago

Kebakaran Asrama Ponpes di Kateman, Ratusan Santri Berhasil Dievakuasi

Kebakaran menghanguskan asrama Ponpes Daarul Rahman di Kateman. Sebanyak 117 santri berhasil dievakuasi dan tidak…

58 menit ago

Korban Tewas Jambret di Pekanbaru Terima Santunan Jasa Raharja Kurang 24 Jam

Santunan Jasa Raharja untuk korban tewas akibat jambret di Pekanbaru diserahkan kurang dari 24 jam…

3 jam ago

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

23 jam ago