Categories: Nasional

Tetap Berpihak kepada Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral, membahas rancangan peraturan bupati/wali kota se-Indonesia.

Rakor yang ditaja Direktorat Jenderal dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Hotel Intercontinental Jakarta pada Selasa (15/3) membahas tentang; Pertama, rencana detil tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Tiram dan Talawi tahun 2022-2042 Kabupaten Batu Bara. Kedua, RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi tahun 2022-2042 Kota Tebing Tinggi.

“Ketiga, RDTR Wilayah Perencanaan sekitar Kawasan Industri Tanjung Buton tahun 2022-2042 Kabupaten Siak,” terang Indra Gunawan.

Keempat, RDTR Wilayah Perencanaan Kali Pucang tahun 2022-2042 Kabupaten Pangandaran. Kelima, RDTR Wilayah Perencanaan Paseh tahun 2022-2042 Kabupaten Sumedang.

Indra yang akrab disapa dengan Jengah menjelaskan, Kawasan Industri Tanjung Buton merupakan salah satu kawasan industri prioritas pengembangan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“KITB salah satu proyek strategis nasional dan ke depannya kami harapkan menjadi kawasan industri yang berkembang,” kata Indra Gunawan.

Indra Gunawa juga berharap kehadiran KITB menjadi lokomotif pembangunan Kabupaten Siak dan Provinsi Riau untuk menciptakan lapangan kerja.

Sebab, KITB yang berada di Kecamatan Sungai Apit, merupakan bagian yang tak terpisahkan bagi Indra Gunawan. Dia ingin  keberadaan KITB dapat menyejahterakan masyarakat.

Sebagai proyek strategis nasional, Indra Gunawan yakin, keberadaannya akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat Siak, terutama warga sekitar KITB.

Rakor RTDR tersebut, bagi Indra Gunawan, membuka mata dan telinganya, sebagai bagian dari masyarakat Siak. Untuk terus memperjuangkan masyarakat ambil bagian mendukung kemajuan Kabupaten Siak lewat KITB.
“Saya akan tetap berpihak kepada masyarakat. Dan KITB ini, sepenuhnya untuk mensejahterakan masyarakat Siak,” ucap Indra Gunawan.

Bicara RDTR tentu berbicara kawasan strategis. Dalam hal ini, DPRD sebagai legislatif akan melakukan pengawasan dan pengawalan untuk tercapainya tujuan yang sama, kemajuan daerah dan menyejahterakan masyarakat.

Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/ BPN Abdul Kamarzuki menyampaikan harapannya terkait tindak lanjut pembahasan RDTR, dan berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat bekerja sama dengan baik.

RDTR bisa direvisi tanpa harus menunggu 5 tahun ke depan, hal tersebut tentunya dapat dilakukan melalui Perbup, dan setelah diubah proses perizinan akan jalan sendiri. “Kami minta DPRD juga diikutsertakan,” katanya.(adv/mng)

Narasi: Monang Lubis
 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Langgar Aturan Keimigrasian, Seorang Perempuan WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menindak tegas WN Malaysia berinisial MMM dengan sanksi deportasi…

2 jam ago

Titik Api Baru Muncul di Batang Gansal, Tim Gabungan Berpacu Padamkan Karhutla Inhu

Titik Karhutla baru melanda 20 hektare lahan di Batang Gansal, Inhu. Upaya pemadaman tim gabungan…

2 jam ago

Galodo Terjang Solok: Kantor Bupati Hingga Jalur Utama Solok-Padang Lumpuh Total

Banjir bandang (galodo) menerjang Kabupaten Solok pada Senin malam. Akses jalan utama Solok-Padang lumpuh total…

2 jam ago

Tujuh Pejabat Utama dan Kapolsek di Polres Kuansing Resmi Berganti

Tujuh posisi strategis di Polres Kuansing resmi berganti melalui sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Hidayat…

3 jam ago

Sertijab di Polres Rohul: Kasat Lantas dan Dua Kapolsek Resmi Berganti

Tiga posisi strategis di Polres Rohul resmi berganti. Kasatlantas serta Kapolsek Kunto Darussalam dan Rambah…

5 jam ago

Ukir Prestasi di Malang, MAN 1 Pekanbaru Rebut Medali Perak OSN 2026

Siswa MAN 1 Pekanbaru berhasil memboyong medali perak bidang Informatika dan predikat Best Business Case…

6 jam ago