polres-rohil-musnahkan-barang-bukti-ekstasi
BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, Senin (17/2) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka M Arif Rahman, seiring dengan penetapan status barang bukti bernomor: B-345/L.4.20/Euh.1/02/2020, tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh kejaksaan setempat.
"Ditetapkan untuk sisa barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir atau sekitar 12,19 gram dimusnahkan," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan KBO Satres Narkoba Iptu Yuliadi SH dan turut disaksikan JPU Kejari Rohil Rahmad SH, penasehat umum M Jefri Saragih SH dan turut hadir tersangka.
Barang bukti tersebut, terang Kasubag Humas, dimusnahkan dengan cara diblender untuk selanjutnya dibuang ke dalam lubang septitanck. Tersangka sebelumnya diamankan di Kepenghuluan Suka Rukun, Bagan Sinembah beberapa hari lalu.
Saat itu polisi menerima informasi mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba, dan selanjutnya pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Hary B Koriun
HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…
ESDM mengusulkan subsidi listrik 2027 sebesar Rp117,84 triliun, naik Rp17 triliun, sekaligus menaikkan target produksi…
Polres Siak menetapkan satu tersangka karhutla dan mengungkap tujuh titik kebakaran dengan total luas lahan…
Truk roda 10 menghantam dinding jembatan di Jalan Lintas Timur Inhu hingga melintang dan memicu…
Dugaan penipuan dana pengadaan dapur MBG senilai Rp724 juta di Pulau Burung, Inhil, dilaporkan ke…
Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…