Categories: Nasional

Tujuh Paslon Perseorangan Ramaikan Pemilihan Gubernur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tahap menentukan bagi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan atau nonpartai dimulai. Kemarin (16/2), sembilan KPU provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur (Pilgub) resmi membuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan bagi dari jalur perseorangan.

Berdasarkan hasil monitor dari KPU RI, dari sembilan provinsi yang menggelar Pilgub, hanya lima saja yang potensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan. Yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan. Sementara Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah kemungkinan nihil.

Dari lima provinsi yang berpotensi memiliki bakal calon dari jalur perseorangan, ada tujuh bakal paslon. Sebab, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau memiliki dua bakal calon jalur perseorangan. Sementara Bengkulu, Sumatera Barat, dan Kalimantan selatan masing-masing satu.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, potensi tersebut dilihat proses yang berjalan. Sejak diumumkan 3 Desember 2019, KPU sudah memberi akses bagi para bakal calon untuk menginput data dukungan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Jadi berdasarkan input tersebutlah kami mengetahui potensi yang akan menjadi calon perseorangan," ujarnya kepada JPG, kemarin (16/2).

Syarat dukungan bagi bakal calon Pilgub jalur perseorangan sudah diatur dalam UU Pilkada. Yakni menyerahkan bukti dukungan 6,5 persen hingga 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni 10 persen untuk jumlah DPT dibawah 2 juta, 8,5 persen untuk jumlah DPT 2-6 juta, 7,5 persen untuk DPT 6-12 juta dan 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta.

Evi menjelaskan, semua dukungan harus dibuktikan dengan salinan E-KTP. Usai ditutup waktu penyerahannya pada 20 Februari nanti, KPU akan melakukan pengecekan jumlah dan sebarannya. "Bila terpenuhi maka kemudian bisa masuk ke tahapan verifikasi administrasi di KPU Prov dan faktual sensus kepada pendukung," imbuhnya.

Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi, lanjut dia, maka bakal calon akan mendapat Berita acara sebagai syarat pendaftaran di bulan Juni nanti. Sedangkan bila tidak memenuhi, maka akan diberikan kesempatan untuk menyerahkan tambahannya. "Jumlahnya dua kali kekurangan dukungan pada masa perbaikan," tuturnya.

Sementara untuk level Pilkada Kabupaten/Kota, penyerahan dukungan akan dibuka pada 19 – 23 Februari 2020.(far)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Abrasi Sungai Indragiri, Mahasiswa ITB-I Tanam 100 Pohon

Mahasiswa ITB-I bersama Forkopimda Inhu menanam 100 pohon di bantaran Sungai Indragiri sebagai upaya mencegah…

17 jam ago

Generasi Terbaru Honda Vario 125 Hadir di Pekanbaru dengan Varian Street

PT CDN meluncurkan All New Honda Vario 125 di Pekanbaru dengan desain baru dan varian…

18 jam ago

Sambut Imlek 2577, PBBI dan PKMR Gelar Baksos di Rokan Hilir

PBBI dan PKMR menggelar baksos Imlek 2577 di Rohil dengan pembagian sembako serta layanan pengobatan…

18 jam ago

Energi Mega Persada Bangga Dukung Riau Pos Fun Bike 2026

Energi Mega Persada menyatakan kebanggaannya menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk dukungan…

18 jam ago

Laporan Warga, Wawako dan Kapolresta Cek Dugaan Pesta Waria di New Paragon

Pemko dan Polresta Pekanbaru mendatangi New Paragon KTV menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kontes waria…

18 jam ago

RS Awal Bros Sudirman Hadirkan Teknologi Neurorestorasi

RS Awal Bros Sudirman menghadirkan layanan neurorestorasi berbasis TMS sebagai harapan baru pemulihan pasien stroke…

19 jam ago