Categories: Nasional

Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melarang masyarakat menggelar arak-arakan dan acara perayaan pergantian malam tahun baru 2022 yang berpotensial menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Ini juga berlaku di Kota Dumai, di mana semua perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian dilarang untuk dilaksanakan. Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr Syaiful yang juga Juru Bicara Satgas Penangan Covid 19, Rabu (15/12).

"Pemerintah Kota Dumai melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," terangnya.

Larangan ini tidak pandang bulu, semuanya dilarang, baik tempat wisata, hotel, cafe, dilarang melakukan kegiatan malam pergantian tahun, termasuk kerumunan masyarakat arak-arakan nantinya, bersama tim yustisi hal itu sudah dikoordinasikan.

Makanya Diimbau agar perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga, kurangi mobilitas dengan tidak berpergian keluar kota, karena penyebaran Covid 19 ini masih mengintai.

Aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.

"Jika semua kita patuh terhadap aturan dan tetap disiplin terapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau handsanitizer, menjaga jarak, hindari kerumuman dan kurangi mobilitas, maka pandemi Covid 19 ini perlahan teratasi.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

17 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

17 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

17 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

20 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

2 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

2 hari ago