Categories: Nasional

Ubah 24 Lapas  Umum Menjadi Napi Narkoba

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berencana mengubah 24 lapas umum menjadi lapas khusus narkotika. Itu merupakan bagian dari penyelesaian persoalan membeludaknya tahanan kasus narkoba di lapas dan rutan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami menyebut, selain mengubah nomenklatur lapas umum, pihaknya juga mengusulkan pembentukan tiga lapas baru khusus untuk tahanan narkotika. "Itu langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas dan LPKA (lembaga pembinaan khusus anak, red)," ujarnya, kemarin (15/12). 

Utami belum dapat menyebutkan secara rinci lapas umum di daerah mana saja yang akan diubah menjadi khusus narkotika. Termasuk pembentukan lapas khusus narkotika yang baru. Saat ini usulan itu terus dimatangkan. Ke depan, rencana itu diharapkan dapat menjadi solusi atas masalah overcrowded narapidana (napi) narkoba dan peredaran obat-obat terlarang di lapas. 

Utami menambahkan, pihaknya juga akan memberikan kesempatan bagi napi kasus narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi. Baik itu rehabilitasi medis maupun sosial. Hitungan ditjenpas, sebanyak 21.540 napi yang akan mendapatkan rehabilitasi itu pada tahun depan. Para napi itu tersebar di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. 

Ditjenpas juga berencana melaksanakan crash program melalui pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi napi narkoba yang memenuhi syarat. "Selain memberikan kesempatan rehabilitasi di luar lapas, crash program ini juga langkah menanggulangi overcrowded yang sangat parah," terang Utami.

Ditjenpas juga mengupayakan pengampunan (amnesty) kemanusiaan bagi napi pengguna narkoba dengan melibatkan anggota keluarga dalam rehabilitasi. Bila keluarga tidak mampu, negara akan mengambil alih proses rehabilitasi tersebut. "Itu (amnesti kemanusiaan) terobosan hukum yang sedang kami upayakan," imbuh dia.(tyo/oni/jrr)

Laporan JPG, Jakarta

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kronologi Lengkap Pembunuhan Nenek di Siak, Pelaku Sudah Merencanakan

Seorang pemuda di Siak tega bunuh nenek kandung usai salat Magrib. Pelaku ditangkap di hotel…

9 jam ago

Stok Darah RSUD Rohul Jadi Perhatian, PMI Teken MoU dengan OPD

PMI Rohul dan OPD teken MoU untuk jaga stok darah RSUD. Targetkan 3.000 kantong per…

11 jam ago

Pemkab Rohul 120 Formasi CPNS Diusulkan, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Pemkab Rohul usulkan 120 formasi CPNS 2026 ke Kemenpan RB. Tenaga kesehatan jadi prioritas untuk…

11 jam ago

30 Ton Ikan Mati Mendadak di Sungai Tapung, DPRD Kampar Desak Pengusutan Tuntas

Kematian 30 ton ikan di Sungai Tapung disorot DPRD Kampar. Dugaan pencemaran diselidiki, hasil uji…

11 jam ago

Mesin Lelah Usai Mudik? Suzuki Tawarkan Service Hemat hingga 50 Persen

Suzuki hadirkan promo service “Back to Work” pascamudik dengan harga mulai Rp400 ribuan, berlaku hingga…

12 jam ago

Satu Warga Meninggal, Kasus DBD di Bangko Capai 38 Orang

Kasus DBD di Bangko capai 38 orang, satu warga meninggal dunia. Petugas minta masyarakat tingkatkan…

12 jam ago