Categories: Nasional

Rp1,152 T Subsidi Gaji Guru Swasta DisetujuiÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non-PNS," tuturnya, Ahad (15/11). 

Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non-PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melalui proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. 

"Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Di antara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Server Gangguan, Layanan KTP-el di Pekanbaru Lumpuh Sementara

Gangguan server pusat membuat layanan KTP-el di Pekanbaru terhenti sementara. Disdukcapil minta warga bersabar hingga…

20 jam ago

Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kecelakaan, Korban Luka Serius

Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis mengalami kecelakaan. Korban luka serius dan dirawat intensif di…

20 jam ago

PT BSP Buka Lowongan Direktur, Kesempatan Emas untuk Putra Putri Terbaik

Pemkab Siak membuka seleksi direksi PT BSP. Kesempatan terbuka bagi putra putri terbaik dengan kualifikasi…

2 hari ago

Hindari Kecelakaan Saat Arus Balik, Ini Tips Penting dari Capella Honda

Capella Honda bagikan tips aman berkendara motor saat arus balik. Mulai dari cek kendaraan, istirahat…

2 hari ago

DJP Riau Beri Relaksasi SPT, Wajib Pajak Tak Kena Sanksi

DJP Riau memperpanjang pelaporan SPT Tahunan dan menghapus sanksi keterlambatan. Kebijakan ini untuk meningkatkan kepatuhan…

2 hari ago

Aksi Pencurian Kabel Bikin Jalan Sudirman Pekanbaru Gelap Gulita

Kabel LPJU di Jalan Sudirman Pekanbaru dicuri OTK, menyebabkan jalan gelap. Dishub langsung lakukan perbaikan…

2 hari ago