AMANKAN PELAKU: Dua pelaku diduga pengguna dan pengedar sabu-sabu saat diamankan Polsek Sungai Apit, Jumat (15/11/2019). (Wiwik Widaningsih/Riau Pos)
SIAK (RIAUPOS.CO) — Tim Opsnal Polsek Sungai Apit mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit. Dua pelaku yang diamankan adalah Junizar Akbar ( 24) dan Deni Mulyadi (23). Keduanya dicokok polisi saat melakukan transaksi di Jalan Gajah Mada Kampung Sungai Apit, Kamis (14/11). Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 paket sabu kecil, uang sebesar 150 ribu dan lainnya.
Kapolres Siak AKBP Dody Sanjaya melalui Kapolsek Sungai Apit Iptu Yudha Efiar SH mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku sabu – sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Kedua tersangka telah kita amankan beserta barang bukti," jelas Kapolsek Sungai Apit, Jumat (15/11).
Mendapati informasi tersebut , Kapolsek Sungai Apit Yudha Efiar memerintahkan tim opsnal Polsek Sungai Apit yang di pimpin oleh Bripka Pilko melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi. Tim opsnal Polsek Sungai Apit mengetahui adanya transaksi langsung mengamankan pelaku dan penggeledahan badan. Pada saat dilakukan penggeledahan dijumpai 1 paket kecil sabu uang berjumlah Rp150 ribu dan barang bukti lainnya. Para tersangka langsung di bawa ke Polsek Sungai Apit guna proses lebih lanjut.(wik)
Program waste station di Pekanbaru mulai diminati warga. Sampah kini bisa ditukar jadi uang, dukung…
Pemko Pekanbaru alokasikan Rp100 juta per RW. Program wajib masuk Musrenbang dan SIPD demi pemerataan…
Lima rumah Aspol Pekanbaru yang terbakar segera dibangun kembali lewat gotong royong lintas instansi, ditargetkan…
Polisi Kampar tangkap tiga pelaku, termasuk pasutri, dan sita senpi rakitan, amunisi, serta lebih dari…
Pemko Pekanbaru luncurkan layanan antar jemput pasien gratis pakai mobil dinas Wali Kota mulai 1…
Pemprov Riau siap membantu tiga daerah yang kesulitan membayar gaji dan THR ASN dengan tambahan…