Categories: Nasional

“Mangga Manis” Jadi Kode Suap Bupati Indramayu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menjerat Bupati Supendi. Supendi dan para tersangka lainnya disebut menggunakan kode "mangga manis" dalam melakukan transaksi suap.

Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati Supendi kepada pihak swasta, Carsa terkait beberapa proyek yang dikerjakan olehnya. Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.

"CAS meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan "mangga yang manis" untuk bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta ke dalam kantong kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.

"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ucap Basaria.

Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di KPK, empat orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka. Mereka adalah Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, dan Carsa.

Carsa merupakan pelaku suap, sementara tiga tersangka lainnya adalah penerima suap. Carsa juga kerap memberikan upeti untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total, ada tujuh proyek yang digarap perusahaan Carsa dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.

Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh CV Agung Resik Pratama. Di beberapa proyek, mereka juga meminjam bendera perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun tujuh proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Rancajawad, pembangunan Jalan Gadel, pembangunan Jalan Rancasari, pembangunan Jalan Pule, pembangunan Jalan Lemah Ayu, pembangunan Jalan Bondan – Kedungdongkal dan pembangunan Jalan Sukra Wetan – Cilandak.

"Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari commitment fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek," pungkasnya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

17 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

17 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

23 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

23 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago