Categories: Nasional

56 Pegawai KPK Diberhentikan dengan Hormat

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Polemik pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Kemarin (15/9), 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan akhirnya dilantik menjadi ASN. Sementara 56 pegawai nonjob bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) pada 13 September lalu. Pegawai yang masuk daftar diberhentikan secara hormat sejatinya sebanyak 57. Perinciannya, 6 pegawai yang tidak mengikuti diklat dan wawasan kebangsaan. Kemudian 51 lainnya merupakan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN. Namun, satu pegawai yang dinyatakan TMS telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021 lalu.

KPK menegaskan bahwa 56 yang tidak bisa dialihkan menjadi ASN itu bukan karena pemberlakukan Peraturan KPK Nomor 1/2021 atau peraturan yang lain. Tapi karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lulus.  "Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK itu awalnya diagendakan 30 Oktober mendatang. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan percepatan pemberhentian itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagaimana diketahui, permasalah ini (TWK) diadukan ke lembaga-lembaga itu," terangnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menilai pimpinan KPK terkesan terburu-buru. Padahal, pimpinan masih punya sederet pekerjaan rumah (PR). Di antaranya menindaklanjuti putusan MA, MK, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Putusan dan rekomendasi lembaga itu harus dilakukan KPK terlebih dahulu, salah satunya mengangkat 75 pegawai menjadi PNS sebelum," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG). Giri menduga ada maksud tertentu kenapa pemberhentian pegawai dipercepat menjadi tanggal 30 September. "(Tanggal 30 September) mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," tuturnya.

Sementara itu, solidaritas masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi di depan gedung pusat edukasi antikorupsi KPK. Pendirian kantor itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi. Kantor itu dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB.(tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

21 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago