Categories: Nasional

56 Pegawai KPK Diberhentikan dengan Hormat

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) – Polemik pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru. Kemarin (15/9), 18 pegawai KPK yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara dan wawasan kebangsaan akhirnya dilantik menjadi ASN. Sementara 56 pegawai nonjob bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September mendatang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) pada 13 September lalu. Pegawai yang masuk daftar diberhentikan secara hormat sejatinya sebanyak 57. Perinciannya, 6 pegawai yang tidak mengikuti diklat dan wawasan kebangsaan. Kemudian 51 lainnya merupakan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN. Namun, satu pegawai yang dinyatakan TMS telah memasuki masa purnabakti sejak Mei 2021 lalu.

KPK menegaskan bahwa 56 yang tidak bisa dialihkan menjadi ASN itu bukan karena pemberlakukan Peraturan KPK Nomor 1/2021 atau peraturan yang lain. Tapi karena hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) para pegawai tersebut yang dinyatakan tidak lulus.  "Seluruh pegawai KPK telah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses peralihan menjadi ASN," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberhentian pegawai yang tidak lulus TWK itu awalnya diagendakan 30 Oktober mendatang. Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan percepatan pemberhentian itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagaimana diketahui, permasalah ini (TWK) diadukan ke lembaga-lembaga itu," terangnya.

Terkait pemberhentian tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono menilai pimpinan KPK terkesan terburu-buru. Padahal, pimpinan masih punya sederet pekerjaan rumah (PR). Di antaranya menindaklanjuti putusan MA, MK, Ombudsman RI dan Komnas HAM.

"Putusan dan rekomendasi lembaga itu harus dilakukan KPK terlebih dahulu, salah satunya mengangkat 75 pegawai menjadi PNS sebelum," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG). Giri menduga ada maksud tertentu kenapa pemberhentian pegawai dipercepat menjadi tanggal 30 September. "(Tanggal 30 September) mengingatkan sebuah gerakan yang jahat dan kejam," tuturnya.

Sementara itu, solidaritas masyarakat sipil mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi di depan gedung pusat edukasi antikorupsi KPK. Pendirian kantor itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi. Kantor itu dibuka setiap Selasa dan Jumat pukul 16.00-17.00 WIB.(tyo/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

4 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago