Categories: Nasional

KPK Surati DPR Minta Tunda Pengesahan Revisi UU 30 Tahun 2002

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada DPR. Isinya meminta parlemen untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

Febri menyampaikan, dalam surat itu KPK juga meminta draf revisi UU KPK dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara resmi untuk dipelajari lebih lanjut. Karena dalam proses pembentukan UU, DPR dan perlu mendengar banyak pihak.

“Seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan,” ujar Febri.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, berharap DPR dengan pemerintah tidak terburu-buru membahas revisi UU KPK. Karena itu, para elite politik itu diminta untuk memperbanyak menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam melakukan revisi UU KPK.

“Mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan revisi UU KPK, serta para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar. Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, perbanyak menyerap aspirasi,” ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Ia juga menuturkan, hal itu perlu dilakukan karena seingatnya, sejak 2017 hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK dengan intens. Pembicaraan tentang apa saja dan bagaimana mengubah UU KPK itu tidak dilakukan dengan berbagai alasan.

“Terus terang kami sendiri pun belum tahu mana yang mau diubah dan seperti apa perubahannya. Kita tahu tentang SP3, Dewan Pengawas, SDM, tentang penyidik, penyadapan,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam DIM revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kecuali satu, ihwal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, kesimpulan itu merupakan hasil observasi yang ia lakukan setelah berdiskusi dengan sejumlah fraksi di Senayan, bukan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK yang berlangsung pada Jumat (13/6) lalu.

“Rasanya, semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah, itu DPR setuju. Kecuali, Dewan Pengawas, itu saja,” tukas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada DPR. Isinya meminta parlemen untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan revisi UU KPK tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/9).

Febri menyampaikan, dalam surat itu KPK juga meminta draf revisi UU KPK dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara resmi untuk dipelajari lebih lanjut. Karena dalam proses pembentukan UU, DPR dan perlu mendengar banyak pihak.

“Seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan,” ujar Febri.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, berharap DPR dengan pemerintah tidak terburu-buru membahas revisi UU KPK. Karena itu, para elite politik itu diminta untuk memperbanyak menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam melakukan revisi UU KPK.

“Mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan revisi UU KPK, serta para anggota DPR yang terlibat dalam pansus mendengar. Kami para senior berharap pembahasan itu jangan terburu-buru, perbanyak menyerap aspirasi,” ujar Ruki dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).

Ia juga menuturkan, hal itu perlu dilakukan karena seingatnya, sejak 2017 hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK dengan intens. Pembicaraan tentang apa saja dan bagaimana mengubah UU KPK itu tidak dilakukan dengan berbagai alasan.

“Terus terang kami sendiri pun belum tahu mana yang mau diubah dan seperti apa perubahannya. Kita tahu tentang SP3, Dewan Pengawas, SDM, tentang penyidik, penyadapan,” tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, DPR setuju dengan seluruh catatan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam DIM revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kecuali satu, ihwal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

Menurutnya, kesimpulan itu merupakan hasil observasi yang ia lakukan setelah berdiskusi dengan sejumlah fraksi di Senayan, bukan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK yang berlangsung pada Jumat (13/6) lalu.

“Rasanya, semua yang menjadi catatan dan itu tertuang dalam DIM pemerintah, itu DPR setuju. Kecuali, Dewan Pengawas, itu saja,” tukas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Sumber: Jawapos.com
Editor:Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

7 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

8 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

8 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

8 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

9 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

9 jam ago