Categories: Nasional

Pelaku Penusukan Imam Masjid Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

“Selama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,’’ sebut Kompol Supriyanto.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,” sambungnya.

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. “Karena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

“Tahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,” terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

“Tugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,” katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. “Jadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,” paparnya.(sof)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sidak Kecamatan Marpoyan Damai, Wako Pekanbaru Minta Pelayanan Lebih Cepat

Wali Kota Pekanbaru sidak Kecamatan Marpoyan Damai dan menekankan pelayanan cepat serta kenyamanan warga.

12 jam ago

Distankan Pekanbaru Periksa 3.754 Hewan Kurban, Belum Temukan Kasus Penyakit

Distankan Pekanbaru telah memeriksa 3.754 hewan kurban dan memastikan belum ditemukan kasus penyakit.

12 jam ago

Tiga Wakil Rektor Umri Dilantik, Siap Perkuat Tata Kelola Berstandar Internasional

Umri melantik wakil rektor baru dan menargetkan penguatan tata kelola kampus menuju standar internasional.

12 jam ago

Unri Lepas 1.891 Wisudawan, Alumni Diminta Jaga Nama Baik Almamater

Universitas Riau mewisuda 1.891 lulusan dan mengajak alumni menjadi generasi adaptif, inovatif, serta berdaya saing.

13 jam ago

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

22 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

24 jam ago