Categories: Nasional

Pelaku Penusukan Imam Masjid Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah selesai diobservasi pada 9 Agustus lalu, kini pelaku penusukan imam masjid berinisial IM (24) pun dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu disampaikan Kabid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau Kompol Supriyanto yang didampingi Kasatreskrim Polres Pekanbaru Kompol Awalludin Syam dan Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie.

“Selama diobservasi di RS Bhayangkara Polda Riau selama sembilan hari, tim menemukan gejala gangguan psikotik yang menandakan pasien (tersangka, red) tidak waras. Selain itu,  pasien memang tidak kooperatif kemudian sering merasa terganggu saat dilakukan pemeriksaan dan seterusnya,’’ sebut Kompol Supriyanto.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya gangguan psikotik berupa waham dan paranoid secara menetap. Sehingga dapat kami simpulkan bahwa pasien tersebut mengalami gangguan jiwa,” sambungnya.

Berdasarkan kategori itu, Supriyanto menerangkan pasien mengalami halusinasi yang termasuk dalam kategori gangguan jiwa berat. “Karena dalam melakukan suatu perbuatannya, biasanya pasien ini sering melakukan aktivitas yang irasional atau di bawah kendali pikiran atau fisik atau psikis,” tegasnya.

Di waktu yang sama, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie menjelaskan saat ini pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa.

“Tahanan memang sudah selesai diobservasi. Namun, kami masih meminjam ruang tahanan di RS Bhayangkara Polda Riau. Sementara itu, IM masih berstatus tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk dari jaksa,” terangnya.

Hal tersebut pun diperjelas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaludin Syam. Ia menyatakan kepolisian hanya membuat terang suatu tindak pidana. Terlepas apakah bisa ditindak atau tidaknya bukanlah kewenangan dari kepolisian. Pihaknya hanya membuat terang suatu pidana dengan melengkapi pendukung dan petunjuk.

“Tugas dari penyidik hanyalah membuat terang suatu tindak pidana. Kami lengkapi pendukung-pendukungnya, semua petunjuk alat buktinya. Setelah lengkap kami sajikan ke jaksa,” katanya.

Ditegaskannya, perkara 184 KUHAP apakah  dapat atau tidak dilanjutkan ke tingkat penuntutan, itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian. “Jadi kepolisian hanya menjelaskan, membuat terang suatu tindak pidana berdasarkan 184 KUHAP. Setelah itu dapat tidaknya dilanjutkan ke penuntutan itu di luar kewenangan dari pihak kepolisian,” paparnya.(sof)

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

25 menit ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

1 jam ago

Menang 38-23 atas Dharma Loka, SMP ICS Pekanbaru Tantang Al Azhar di Semifinal

SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…

1 jam ago

Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker N95 ke Pengendara

Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…

2 jam ago

Kapolda Riau dan Ustaz Abdul Somad Resmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang

Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…

2 jam ago

Wako Agung Tegaskan Dukungan untuk PSPS, Bidik Promosi ke Liga 1

Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…

3 jam ago