Categories: Nasional

Ini Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Banyaknya formasi guru PPPK 2021 yang hilang dari portal SSCASN menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer. Guru induk yang di sekolahnya membuka formasi malah tidak bisa mendaftar karena sudah dikunci oleh sistem SSCASN.

Hal itu lantaran formasi yang seharusnya untuk guru induk (guru yang mengajar di sekolah tersebut), sudah diisi oleh guru honorer dari sekolah lain yang tidak ada formasinya.

Sejumlah pengurus forum guru honorer pun bersuara lantang. Bahkan PB PGRI juga ikut menyoroti masalah tersebut. Mereka menilai regulasi yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertentangan dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, kepada JPNN.com hari ini (16/7), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, Panselnas CASN 2021 pada 13 Juli 2021 telah melakukan rapat guna menyelesaikan masalah tersebut.

Selanjutnya, lanjut Suherman, rapat Panselnas yang dihadiri beberapa unsur di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut: 1. Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru honorer nonkategori yang terdaftar di Dapodik.

2. Dalam hal kebutuhan PPPK tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar sebagaimana angka 1 wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

3. Jabatan yang sudah dilamar oleh pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat dilamar oleh pelamar yang berasal dari sekolah lain. 4. Dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

5. Dalam hal kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersedia lebih dari 1 dan terdapat sisa kebutuhan yang sudah tidak dapat didaftar dari pelamar yang berasal dari sekolah tersebut, pelamar dari sekolah lain sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat mendaftar pada kebutuhan PPPK tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai.

6. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 5 selanjutnya dibagi menjadi 2 kelompok sebagai berikut: a. Kelompok pertama yang berisi pelamar yang mengajar di sekolah tersebut b. Kelompok kedua yang berisi pelamar yang berasal dari sekolah lain.

7. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 6 selanjutnya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. 8. Pelamar pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi kebutuhan PPPK sebanyak sisa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 5. 9. Ketentuan mengenai pengolahan nilai dan penentuan kelulusan akhir pada masing-masing kelompok merujuk pada pasal 30 PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

10. Dalam hal kebutuhan PPPK dari kelompok pertama belum terpenuhi karena nilai yang diperoleh pelamar tidak memenuhi nilai ambang batas, maka pelamar dari kelompok kedua tidak dapat mengisi kekosongan tersebut. 11. Informasi mengenai sisa kebutuhan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 5 disediakan oleh panitia penyelenggara seleksi Kemendikbudristek.

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menyapa SMAN 9 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Berjalan Semarak

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir di SMAN 9 Pekanbaru,…

9 jam ago

Sertijab di Polres Kampar, Kompol Nurman Resmi Jabat Kapolsek Kampar Kiri

Polres Kampar menggelar upacara sertijab Kapolsek Kampar Kiri dari Kompol Rusyandi Z Siregar kepada Kompol…

9 jam ago

Soroti HGB STC, Kasi Datun Kejari Pekanbaru Tegaskan Paksa Perpanjang Masuk Perbuatan Melawan

Kejari Pekanbaru menegaskan perpanjangan HGB STC berpotensi melanggar hukum, sementara BPKP Riau menyoroti potensi kerugian…

18 jam ago

Polsek Kateman Bekuk Pria Berinisial GT Pengedar Ekstasi dan Cairan Etomidate

Polsek Kateman membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate serta mengamankan seorang tersangka di…

20 jam ago

Aliansi Cipayung Plus Pekanbaru Dukung Pemko Tidak Perpanjang HGB Ruko STC

Aliansi Cipayung Plus mendukung Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB 133 ruko STC yang habis masa…

20 jam ago

Lantik 247 Kepsek dan Korwil, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Warning Jangan Ada Pungli

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto melantik 247 kepala sekolah dan 13 korwil Disdikbud serta memberikan…

20 jam ago