Categories: Pekanbaru

Soroti HGB STC, Kasi Datun Kejari Pekanbaru Tegaskan Paksa Perpanjang Masuk Perbuatan Melawan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) tidak dapat dilakukan karena bertentangan dengan regulasi.

Sikap tegas tersebut disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru, Hengky Fransiscus Munte, dalam Forum Konsultasi Publik Cipayung Plus di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

“Sesuai regulasi tidak bisa diperpanjang,” tegas Hengky di hadapan para peserta forum.

Hengky mengingatkan bahwa setiap kebijakan pengalihan atau perpanjangan aset daerah wajib berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika perpanjangan HGB tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, langkah tersebut berpotensi tergolong perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kalau dipaksakan ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya menambahkan.

Penegasan dari pihak kejaksaan ini mengemuka di tengah polemik pengelolaan 133 unit rumah toko (ruko) di STC pascaberakhirnya masa perjanjian Bangun Guna Serah (BGS).

Dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, turut membeberkan adanya potensi kerugian keuangan daerah akibat belum berjalannya skema pemanfaatan aset secara sah.

Evenri mengalkulasikan, dengan estimasi rata-rata pembayaran sewa Rp200 juta per unit untuk 133 ruko, terdapat potensi penerimaan kas Pemko Pekanbaru yang tersendat hingga mencapai Rp26,6 miliar.

“Kalau Rp200 juta dikali 133 berarti Rp26 miliar. Kalau dari Maret sampai sekarang tidak masuk, berarti itu kerugian negara,” jelas Evenri.

Atas kondisi tersebut, BPKP Riau mendesak Pemko Pekanbaru untuk segera memberikan kepastian hukum dan menarik potensi penerimaan daerah tersebut langsung ke kas pemerintah kota.

Rindra

Recent Posts

Sempat Ditahan Dua Bulan, Pelaku Pencurian Ponsel dan Penadah Bebas Lewat Restorative Justice

Kejari Pekanbaru menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penadahan di Rumbai Timur melalui mekanisme restorative justice…

2 jam ago

Perluas Jaringan di Riau, QJMotor Resmi Buka Dealer Lintas 3S di SM Amin Pekanbaru

Merek sepeda motor QJMotor resmi hadir di Kota Pekanbaru melalui peresmian dealer 3S di Jalan…

3 jam ago

Dipromosikan Jadi Kabaharkam Polri, Irjen Pol Herry Heryawan Tinggalkan Polda Riau

Jabatan Kapolda Riau resmi berganti dari Irjen Pol Herry Heryawan kepada Irjen Pol Arman Achdiat…

3 jam ago

Menyapa SMAN 9 Pekanbaru, Roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau Berjalan Semarak

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir di SMAN 9 Pekanbaru,…

17 jam ago

Sertijab di Polres Kampar, Kompol Nurman Resmi Jabat Kapolsek Kampar Kiri

Polres Kampar menggelar upacara sertijab Kapolsek Kampar Kiri dari Kompol Rusyandi Z Siregar kepada Kompol…

17 jam ago

Polsek Kateman Bekuk Pria Berinisial GT Pengedar Ekstasi dan Cairan Etomidate

Polsek Kateman membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate serta mengamankan seorang tersangka di…

1 hari ago