Categories: Nasional

Jemaah Calon Haji Diimbau Konsumsi Makanan sebelum Lewati Batas Waktu

MAKKAH (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 5.918 jemaah calon haji asal Indonesia telah tiba di Makkah Al-Mukarramah, Arab Saudi sampai hari kelima. Mereka ditempatkan pada sejumlah hotel setaraf bintang tiga, dan mendapat layanan katering tiga kali makan setiap hari.

“Pemerintah memberikan layanan konsumsi tiga kali setiap harinya, yaitu makan pagi, makan siang, dan makan malam dengan hitungan maksimal sebanyak 75 kali makan selama 25 hari jemaah berada di Makkah,” kata Juru Bicara (Jubir) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, Kamis (16/6/2022).

Fauzin mengatakan, setiap makanan didistribusikan ke setiap hotel sebelum waktu makan tiba. Menu makanan bervariasi setiap harinya, dengan rentang sirkulasi dari Senin sampai Ahad, lalu kembali ke menu asal. Isi makanan terdiri atas nasi, sayur, lauk, buah dan air mineral.

Penyajian diberikan dalam kemasan box yang sudah lolos uji standar higenitas. Pada kemasan, tertera keterangan batas mengkonsumsi untuk makan pagi pukul 11.00 WAS, makan siang pukul 17.00 WAS dan makan malam pukul 23.00 WAS.

“Segera mengkonsumsi makanan yang telah dibagikan sebelum batas waktu yang tertera dalam box makanan. Jangan mengkonsumsi makanan melewati batas waktu sebagaimana yang tertera dalam box makanan. Segera melapor kepada petugas apabila menemukan makanan yang terindikasi basi dan tidak sesuai,” sambungnya.

Untuk kesehatan dan kebersihan bersama, jemaah calon haji diimbau makan di tempat yang telah disediakan. Menjaga kebersihan di ruang makan, dan membuang sampah pada tempatnya.

Sebagai informasi, sebanyak 29.539 jemaahcalon  haji gelombang pertama telah diberangkatkan dari Indonesia ke Madinah sejak 4 Juni 2022. Mereka yang sudah menyelesaikan prosesi Arbain dan ziarah di Madinah, secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

10 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

10 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

10 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

10 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago