Categories: Nasional

Indonesia Bidik Pasar Ekspor Minyak Goreng ke Pakistan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Indonesia terus mempercepat pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah mengakselerasi perluasan pasar ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan minyak goreng sawit ke Pakistan.

"Pemerintah telah memutuskan membuka ekspor minyak goreng kembali, setelah melihat kondisi pasokan yang terpenuhi di pasar domestik dan penurunan harga minyak goreng curah saat ini. Oleh karenanya, Pakistan bisa menjadi pasar yang potensial," ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (15/6).

Ia menjelaskan, pemerintah sedang menjalankan program percepatan distribusi CPO, refined bleached deodorized palm oil (RBDPO) dan used cooking oil (UCO) melalui ekspor sejak tanggal 7 Juni-31 Juli 2022.

"Hal ini dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi produksi dan rantai perdagangan CPO, RBDPO, dan UCO," tuturnya.

Program tersebut berlaku bagi seluruh eksportir, dengan alokasi ekspor ditetapkan sebesar 1 juta ton. Adapun, setiap eksportir yang mengikuti program diberikan alokasi paling sedikit 10 ton kelipatannya. "Saya yakin terbitnya regulasi terkait ini dapat mempercepat impor CPO dan turunannya ke Pakistan," imbuhnya.

Agus berharap, pertemuan bilateral ini juga dapat memperluas hubungan kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, yaitu dengan kelanjutan perundingan Indonesia-Pakistan Trade in Goods Agreement (IP-TIGA). Hal ini dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi kedua negara pasca-pandemi Covid- 19.

"Indonesia punya potensi besar, dengan jumlah UMKM sebanyak 65 juta unit atau 99 persen mendominasi dari total unit usaha yang ada di Indonesia. UMKM memberikan kontribusi hingga 60 persen terhadap PDB nasional," paparnya.(jpg)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

12 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

12 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

12 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

12 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago