Categories: Nasional

Hidayat Nur Wahid Minta Kemenag Komitmen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan kritik terhadap sikap Kementerian Agama yang ambigu dalam melaksanakan keputusan soal relaksasi masjid dan tempat ibadah. Hidayat mengingatkan, dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada (11/5) lalu, Kemenag menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah.

Sementara, daerah yang berada di zona merah, disepakati juga untuk tetap ketat dan sepenuhnya mengikuti aturan penanganan Covid-19.

"Kalau pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, bahkan ketentuan transportasi dan mudik, sudah sewajarnya bila umat Islam yang tidak berada di zona merah diberikan relaksasi agar dapat salat di masjid," kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (16/5).

Hidayat menjelaskan, relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jamaah yang tidak membeludak, dan tetap ada physical distancing. Ia mengutip fatwa MUI yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19, yang menyebutkan bahwa Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali. Namun, MUI juga mewajibkan Salat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 nya terkendali.

Hidayat menyatakan prihatin karena Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok.

Menurut Hidayat, pertimbangan relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau dengan menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Sebagaimana kesepakatan dalam Raker Komisi VIII, relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, juga berlaku bagi rumah ibadah agama lainnya sehingga ada keadilan dan ketenangan antar sesama umat beragama.

"Jangan sampai umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan dan tempat, tapi umat tetap dilarang beribadah ke masjid. Hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan," kata Hidayat.

Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag (11/5), Menteri Agama Fachrul Razi menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di PSBB, moda transportasi.

Namun, Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin pada 13 Mei justru menganulir usulan Menag yang juga sudah disepakati oleh Wakil Menag selaku Wakil Ketua MUI.

"Menag dan Wamenag (tolong, Red) menegur Dirjennya yang menganulir pernyataan terbuka Wamenag yang esensinya justru untuk melaksanakan keputusan Raker dengan Komisi VIII DPR, dengan mempertimbangkan realisasi relaksasi untuk masjid dan rumah ibadah lainnya di zona hijau dengan tetap mentaati ketentuan protokol penanganan Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

3 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

3 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

4 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

4 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 hari ago