Categories: Nasional

ASN di Aceh Dilarang Buka Puasa Bersama dan Mudik

BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi Aceh melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

“Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut,” kata Sekda Aceh Taqwallah, di Banda Aceh, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan dilarang tersebut.

“Ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran Covid-19. Kita berharap ibadah selama Ramadan tetap tenang dan Covid-19 tidak bangkit di Aceh,” kata Sekda.

Dia menjelaskan, larangan menghadiri halalbihalal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 05/INSTR/2021.

Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Juga berdasarkan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sedangkan larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021.

Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memeroleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan, cuti karena sakit, dan cuti karena alasan penting.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

9 jam ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

10 jam ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

11 jam ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

12 jam ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

16 jam ago

Tabrakan KRL dan Argo Bromo, 15 Tewas, Korban Terjebak 9 Jam di Gerbong

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur tewaskan 15 orang. Korban terjebak hingga…

17 jam ago