mantan-kajari-inhu-divonis-5-tahun-penjara
PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/3/2021) memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Hayyin Suhikto yang terbukti secara sah bersalah terlibat pemerasan kepada 61 Kepala SMP di Inhu pada pengelolaan bantuan dana BOS beberapa waktu lalu.
Sementara kepada kedua stafnya, Ostar Alpansri dan Rionald, yang juga diduga terbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan, Hakim Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, memvonis terdakwa 4 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Dengan ini saudara Hayyin Suhikto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta dikurangi masa tahanan," ucap Hakim Ketua.
Vonis kepada Ostar Alpansri dan Rionald lebih ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya 2 tahun penjara. Sedangkan, vonis hakim kepada Hayyin Suhikto juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 3 tahun penjara.
Vonis yang disampaikan Hakim PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, tersebut berlangsung secara virtual.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…